Menghirup minyak angin aromaterapi atau inhaler biasa dilakukan saat hidung tersumbat atau untuk melegakan napas. Bagaimana hukum menghirup minyak aromatherapy saat sedang menjalankan ibadah puasa? Apakah dapat membatalkan puasa atau menghapus pahala berpuasa seseorang?
Salah satu dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta, Rosidi, S.Pd.I, M.Pd menjelaskan bahwa salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah makan dan minum. Para ulama fikih menyebutkan bahwa istilah makan dan minum ini berarti memasukkan 'ain (sesuatu yang dapat dilihat) ke dalam rongga tubuh yang terbuka.
"Dan perlu diketahui bahwa definisi dari 'ain yang bisa membatalkan puasa itu bisa bermacam-macam," kata Rosidi saat dihubungi detikJateng, Sabtu (16/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika terkait hidung dan mulut, 'ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan," imbuhnya.
Sementara minyak angin aromaterapi, jelas Rosidi, tidak termasuk ke dalam 'ain. Sebagaimana diterangkan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin:
لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ.
Artinya: "Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk 'ain (benda yang bisa membatalkan puasa)."
Oleh karena itu, hukum menghirup minyak angin aromaterapi saat tengah menjalankan ibadah puasa tidak dianggap membatalkan puasa seseorang. Terlebih jika untuk melegakan hidung yang tersumbat atau untuk meredakan pernapasan.
"Sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk 'ain atau benda yang bisa membatalkan puasa," kata Rosidi.
Ia mengingatkan, saat tengah menderita pilek atau batuk, yang perlu diperhatikan adalah lendir, atau ingus yang kemungkinan muncul. Lendir tersebut harus dikeluarkan, sebab jika ditelan dapat mengakibatkan batalnya puasa seseorang.
"Nah kalau lendir atau ingus itu bisa dikeluarkan ya dikeluarkan, kalau ditelan lagi ya batal puasanya. Kalau lendir itu dengan cepat masuk ke rongga lagi tanpa ada kesempatan untuk dikeluarkan, baru itu tidak apa-apa, artinya tidak membatalkan puasa," pungkasnya.
(dil/cln)