Sejumlah orang yang terdiri dari pemilik dan karyawan panti pijat di Klaten mendatangi Pemkab Klaten. Mereka datang untuk memprotes kebijakan Pemkab Klaten yang menutup panti pijat dan tempat hiburan lainnya selama sebulan.
Para pengelola pantai pijat tersebut datang ke kompleks Pemkab Klaten sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka diterima Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Joko Purwanto, Kasatpol PP Joko Hendrawan, Kepala Dinas Budporapar Sri Nugroho, dan Kabag Ops Polres Klaten Kompol M Aslam.
"Saya mewakili teman-teman cuma ingin mengungkapkan unek-unek kita, mempertanyakan surat edaran kemarin. Kenapa panti itu disuruh tutup satu bulan full," kata pemilik panti pijat, Risnawati di hadapan Forkompimpda, Jumat (15/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Risnawati, kebijakan itu membuat bingung sebab panti pijat juga memiliki karyawan. Pihaknya mengaku keberatan dengan penutupan selama satu bulan penuh.
"Bukan cuma kita selaku owner tapi kita juga punya karyawan, bukan cuma owner yang menerima setoran tapi kan kasihan juga sama teman-teman terapis," imbuh Risnawati.
"Mosok tutup satu bulan full. Mbok setidaknya dibatasi waktu saja, itu inti yang kita sampaikan unek-unek dari owner dan terapis," imbuh Risnawati.
Dalam pertemuan itu, baik pihak kepolisian maupun Pemkab Klaten kukuh menutup. Alasannya menjaga kondusifitas Kabupaten Klaten usai Pemilu. Setelah diberi pemahaman para perwakilan panti pijat pun akhirnya memahami serta menerima kebijakan itu.
![]() |
Kepala Dinas Budporapar Pemkab Klaten, Sri Nugroho menyatakan untuk panti pijat dan karaoke sejenis tetap ditutup selama Ramadan. Penutupan itu juga sudah mengacu dari Polres dan Polda.
"Kita juga melihat arahan dari Polres dan Polda, juga mengacu ketentuan dari provinsi. Jadi ya harus ditaati, yang tutup panti pijat dan karaoke, jadi ya harus dipahami agar Klaten kondusif," ujar Sri Nugroho kepada detikJateng.
Terpisah, Kabag Ops Polres Klaten Kompol M Aslam menyatakan dengan penutupan itu pihaknya mengimbau untuk tidak ada sweeping.
"Kami imbau tidak ada sweeping, percayakan kepada kepolisian dan Pemkab karena penutupan tetap diberlakukan," kata Aslam kepada detikJateng.
Sebagai informasi, berikut isi edaran nomor 4 tahun 2024 Pemkab Klaten tentang operasional tempat hiburan, kafe, rumah makan, pantai pijat selama Ramadan:
1. Pengelola agar selalu memelihara toleransi, kerukunan dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.
2. Selama bulan Ramadan untuk spa, panti pijat, hiburan karaoke, bar, kelab malam/pub ditutup.
3. Selama bulan Ramadan, kafe, permainan bilyar serta restoran/rumah makan/warung makan dan kedai makan/minum, tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.
4. Selama bulan Ramadan untuk permainan biliar diperbolehkan buka dari pukul 19.30 WIB s/d pukul 23.00 WIB.
5. Kepada pengusaha restoran/rumah makan/ warung makan dan kedai makan/minum untuk tidak membuka usaha secara terbuka dan dianjurkan melakukan usaha secara tertutup/ terbatas.
(ams/aku)