Regulasi Pemkab Blora Mendata Resmi Pemandu Lagu-Beri Kartu LC

Round-Up

Regulasi Pemkab Blora Mendata Resmi Pemandu Lagu-Beri Kartu LC

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 29 Feb 2024 07:00 WIB
Penampakan Kartu LC untuk para pemandu lagu di Blora, Rabu (28/2/2024).
Penampakan Kartu LC untuk para pemandu lagu di Blora, Rabu (28/2/2024). Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng
Solo -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memiliki aturan tentang pendaftaran pemandu lagu di karaoke alias Lady Companion (LC). Para LC yang bekerja di tempat karaoke wilayah Blora mendaftar dan nantinya diberi kartu tanda pengenal.

Pendaftaran ini melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Blora.

"(LC) Menurut kami wajib memiliki kartu. Cuma kita adaptasi dulu, menyampaikan persyaratannya. Kalau transisi sudah kita anggap cukup nanti akan ada penegakan. Yang tidak punya kartu sementara tidak bisa beraktivitas," kata Kepala Dinporabudpar Blora, Iwan Setiyarso saat ditemui usai sosialisasi penyelenggaraan pariwisata di Pendopo Dinporabudpar Blora, Rabu (28/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini Dinporabudpar Blora telah membagikan sebanyak 18 ID card atau kartu pengenal kepada para pemandu lagu di tempat karaoke wilayah Blora.

Iwan menjelaskan, perlunya para pekerja karaoke memiliki kartu pengenal resmi dari Pemkab. Kartu itu fungsinya mempermudah untuk mendata dan mengidentifikasi. Termasuk menangkal penyebaran penyakit menular seperti HIV/AIDS atau narkoba. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2017 berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata.

ADVERTISEMENT

"Bisa menjadi proteksi bagi mereka biar teridentifikasi dan terkontrol. Baik kesehatannya, atau mereka melakukan operasional atau melakukan pekerjaannya di mana. Kalau teridentifikasi tempatnya, orangnya, akan meminimalisir hal-hal yang tidak kita inginkan. Biar mereka terpantau, terdata," jelasnya.

Aturan Pemandu Lagu Harus Terdaftar dan Tercatat

Sebagai informasi, Pemkab Blora melalui Dinporabudpar Blora telah mengeluarkan surat edaran tentang petunjuk teknis pendaftaran pemandu lagu. Surat edaran itu ditujukan kepada pengusaha karaoke se-Kabupaten Blora.

Berdasarkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Pasal 43 ayat 3 (a) Pemandu Lagu harus terdaftar dan tercatat sebagai Pemandu Lagu pada perangkat daerah yang membidangi Pariwisata.

Berikut persyaratan pengajuan pendaftaran Pemandu Lagu:

  1. Pendaftaran pemandu lagu dilaksanakan secara kolektif oleh Pengusaha Karaoke tempat pemandu lagu bekerja.
  2. Pengusaha Karaoke mengajukan pendaftaran Pemandu lagu dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
    - Mengisi blanko pendaftaran yang sudah disediakan.
    - Fotokopi KTP Pemandu Lagu (1 lembar).
    - Fotokopi KK Pemandu Lagu (1 lembar).
    - Pasfoto berwarna ukuran 4x6 (2 lembar).
    - Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah.
    - Surat keterangan bebas narkoba.
    - Melampirkan fotokopi NIB usaha karaoke (1 lembar).
  3. Form pendaftaran dan Dokumen pendaftaran dapat diambil dan dikirim ke Counter Mal Pelayanan Publik (MPP) Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blora.
  4. Setiap Pengusaha Karaoke melakukan registrasi ulang setiap tahunnya terkait dengan pendaftaran Pemandu lagu.

Sementara itu, dilihat detikJateng, dalam kartu tersebut tampak logo Pemkab Blora terpampang jelas di bagian depan sisi atas. Bercorak warna biru dan putih. Tertera nama Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata.

Tertulis kartu anggota pemandu lagu/LC Kabupaten Blora. Penulisan kata 'Kartu Anggota' tertulis dengan jenis huruf yang berbeda, bercetak miring, warna putih. Sedangkan tulisan 'Pemandu Lagu/LC Kabupaten Blora' dengan font tegak, tebal, tulisan itu berwarna kuning.

Dalam kartu itu juga terdapat foto berwarna bukti kepemilikan kartu. Di bawah foto tertulis nama LC dan tempat bekerja.

Kabid Pariwisata Dinporabudpar Blora, Yeti Romdonah mengatakan bagian kanan bawah kartu pemandu lagu terdapat barcode yang berisi tentang nomor identitas karyawan yang terkoneksi dengan data Dinporabudpar.

"Kalau di kertas lebih lebar. Di situ ada keterangan lain. Selain di data kartu ada lembaran sendiri untuk cafenya. Barcode dikasih nomor identitas. Nomor peserta biar tidak digandakan. Scan barcode langsung menuju ke kami," jelasnya kepada detikJateng, Rabu (28/2).

Sementara di bagian belakang kartu pemandu lagu terdapat nama, tempat dan tanggal lahir, alamat dan tempat bekerja. Juga terdapat stempel dan tanda tangan dari Dinporabudpar Blora.

Pihak Dinporabudpar juga melakukan safety kartu agar tidak gampang diperbanyak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"(Fungsi barcode) Tanda dia betul terdaftar. Kalau belum terdaftar belum kedata. Seandainya ada yang menggandakan bisa kelihatan. Berarti dia palsu. Misal ada razia yang lihat punya kartu atau tidak. Nanti ada Satpol PP yang sidak," jelas Yeti.

Penuturan Pemandu Lagu

Salah seorang pemandu lagu, Agustina mengaku telah mendapat kartu tanda pengenal dari Pemkab Blora.

"Kami telah mendapat kartu identitas LC. Jadi jelas. Bekerja juga jauh lebih nyaman. Identitas ini isinya nama kita dan tempat kerja," ucapnya.




(rih/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads