Pemkab Blora Bagikan Kartu LC buat Pemandu Lagu, Begini Penampakannya

Pemkab Blora Bagikan Kartu LC buat Pemandu Lagu, Begini Penampakannya

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Rabu, 28 Feb 2024 18:34 WIB
Penampakan Kartu LC untuk para pemandu lagu di Blora, Rabu (28/2/2024).
Penampakan Kartu LC untuk para pemandu lagu di Blora, Rabu (28/2/2024). Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng
Blora -

Pemerintah Kabupaten Blora memberikan kartu pengenal khusus kepada para pemandu lagu atau Lady Companion (LC) yang ada di Blora. Kartu LC itu diberikan Pemkab melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Blora.

Dilihat detikJateng, dalam kartu tersebut tampak logo Pemkab Blora terpampang jelas di bagian depan sisi atas. Bercorak warna biru dan putih. Tertera nama Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata.

Tertulis kartu anggota pemandu lagu/LC Kabupaten Blora. Penulisan kata 'Kartu Anggota' tertulis dengan jenis huruf yang berbeda, bercetak miring, warna putih. Sedangkan tulisan 'Pemandu Lagu/LC Kabupaten Blora' dengan font tegak, tebal, tulisan itu berwarna kuning.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kartu itu juga terdapat foto berwarna bukti kepemilikan kartu. Di bawah foto tertulis nama LC dan tempat bekerja.

Kepala Dinporabudpar melalui Kabid Pariwisata Yeti Romdonah menjabarkan, bagian kanan bawah kartu pemandu lagu terdapat barcode yang berisi tentang nomor identitas karyawan yang terkoneksi dengan data Dinporabudpar.

ADVERTISEMENT

"Kalau di kertas lebih lebar. Di situ ada keterangan lain. Selain di data kartu ada lembaran sendiri untuk cafenya. Barcode dikasih nomor identitas. Nomor peserta biar tidak digandakan. Scan barcode langsung menuju ke kami," jelasnya kepada detikJateng, Rabu (28/2/2024).

Sementara di bagian belakang kartu pemandu lagu terdapat nama, tempat dan tanggal lahir, alamat dan tempat bekerja. Juga terdapat stempel dan tanda tangan dari Dinporabudpar Kabupaten Blora.

Pihak Dinporabudpar juga melakukan safety kartu agar tidak gampang diperbanyak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"(Fungsi barcode) Tanda dia betul terdaftar. Kalau belum terdaftar belum kedata. Seandainya ada yang menggandakan bisa kelihatan. Berarti dia palsu. Misal ada razia yang lihat punya kartu atau tidak. Nanti ada satpol PP yang sidak," jelas Yeti yang juga mantan penyiar radio ini.

Dia menyebutkan bahwa adanya kartu LC sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan pasal 43 ayat 3 (a) Pemandu Lagu harus terdaftar dan tercatat sebagai Pemandu Lagu pada perangkat daerah yang membidangi Pariwisata.

Salah seorang LC, Agustina mengaku lebih nyaman ketika memiliki kartu.

"Kami telah mendapat kartu identitas LC. Jadi jelas. Bekerja juga jauh lebih nyaman. Identitas ini isinya nama kita dan tempat kerja," ucapnya.




(ahr/apl)


Hide Ads