Apakah Boleh Puasa Setelah Nisfu Syaban? Begini Penjelasannya

Apakah Boleh Puasa Setelah Nisfu Syaban? Begini Penjelasannya

Anindya Milagsita - detikJateng
Senin, 26 Feb 2024 12:38 WIB
A full moon is seen over a taksim mosque in istanbul.
Ilustrasi nisfu syaban (Foto: Getty Images/Abdulkadir ARSLAN)
Solo -

Ibadah puasa Nisfu Syaban telah diamalkan oleh umat Islam beberapa hari yang lalu. Namun, mungkin ada sebagian muslim yang bertanya-tanya tentang apakah boleh puasa setelah Nisfu Syaban?

Sebagai pengingat, bahwa Nisfu Syaban hadir setiap di tanggal 15 Syaban. Momen tersebut di tahun 2024 telah berlalu karena berlangsung pada hari Minggu, 24 Februari 2024 kemarin. Diketahui bahwa Nisfu Syaban merupakan waktu yang mulia karena Allah SWT memberikan ampunan untuk hamba-Nya.

Lantas bagaimana hukum melaksanakan puasa setelah Nisfu Syaban? Agar seorang muslim memiliki panduan terkait hal tersebut, mari simak baik-baik penjelasannya melalui artikel berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Boleh Puasa Setelah Nisfu Syaban?

Terkait hal tersebut terdapat perbedaan yang terjadi di kalangan ulama. Ada yang membolehkannya, tetapi tak sedikit yang justru menganggap amalan tersebut makruh. Sebagai bahan pertimbangan, mari kita telaah satu per satu mengenai hal ini.

Mengutip dari buku 'Keagungan Rajab & Sya'ban' dijelaskan bahwa puasa sunnah Syaban setelah Nisfu Syaban hanya diizinkan bagi orang yang telah membiasakan puasa sunnah saja. Namun, bagi yang tidak membiasakan puasa sunnah dilarang untuk melakukan puasa sunnah setelah Nisfu Syaban. Hal tersebut sejalan dengan hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

ADVERTISEMENT

"Jika tinggal separuh dari bulan Syaban maka janganlah kamu berpuasa (sunnah), kecuali bagi orang yang sudah membiasakan diri puasa sunnah Senin dan Kamis."

Masih merujuk dari buku yang sama, disebutkan bahwa terdapat juga anjuran untuk menghindari puasa pada hari-hari menjelang puasa Ramadhan. Hal tersebut seperti disampaikan melalui sabda Rasulullah SAW bahwa:

"Janganlah kamu mendahului puasa Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari kecuali jika bertepatan kebiasaan puasa seorang itu maka bolehlah meneruskan kebiasaan itu." (HR. Bukhari dan Muslim). [1]

Lebih lanjut, terdapat sebuah hadits yang juga menyebutkan tentang larangan untuk mengerjakan puasa apabila telah memasuki paruh kedua bulan Syaban. Hal tersebut menandakan bahwa paruh kedua bulan Syaban merupakan saat setelah Nisfu Syaban berlangsung.

Dikutip dari laman resmi MUI, diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA. Bahwa Rasulullah SAW bersabda:

ΨΉΩŽΩ†Ω’ أَبِي Ω‡ΩΨ±ΩŽΩŠΩ’Ψ±ΩŽΨ©ΩŽΨŒ Ψ£ΩŽΩ†Ω‘ΩŽ Ψ±ΩŽΨ³ΩΩˆΩ„ΩŽ Ψ§Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡Ω Ψ΅ΩŽΩ„Ω‘ΩŽΩ‰ Ψ§Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡Ω ΨΉΩŽΩ„ΩŽΩŠΩ’Ω‡Ω ΩˆΩŽΨ³ΩŽΩ„Ω‘ΩŽΩ…ΩŽ Ω‚ΩŽΨ§Ω„ΩŽ : " Ψ₯ِذَا Ψ§Ω†Ω’Ψͺَءَفَ Ψ΄ΩŽΨΉΩ’Ψ¨ΩŽΨ§Ω†Ω ΩΩŽΩ„ΩŽΨ§ ΨͺΩŽΨ΅ΩΩˆΩ…ΩΩˆΨ§

Artinya: "Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Syaban, maka kalian tidak boleh berpuasa" (HR. at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad).

Namun, terdapat pendapat lain yang membolehkan bagi seorang muslim untuk melaksanakan puasa setelah Nisfu Syaban. Hal tersebut sejalan dengan apa yang disampaikan dalam laman resmi Nahdlatul Ulama.

Dijelaskan bahwa larangan puasa setelah Nisfu Syaban berasal dari Mazhab Syafi'i. Diketahui bahwa larangan tersebut berlaku mulai tanggal 16 hingga tanggal 29 atau 30.

Alasan larangan tersebut adalah karena dianggap sebagai hari syak atau hari keraguan, karena mendekati puasa Ramadhan sehingga dikhawatirkan seorang muslim masih menjalankan puasa sunnah Syaban padahal sudah memasuki Ramadhan. Lalu alasan yang lain menyebutkan bahwa larangan tersebut berlaku karena hari-hari paruh kedua Syaban dapat dimaknai oleh kaum muslim dengan persiapan untuk menyambut ibadah di bulan Ramadhan.

Sebaliknya, sebagian ulama membolehkan puasa setelah Nisfu Syaban karena sejumlah alasan. Salah satunya apabila selama mengerjakan puasa setelah Nisfu Syaban seorang muslim paham kapan masuknya awal Ramadhan, maka puasa sunnah tersebut dibolehkan. Seperti dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam Fathul Bari bahwa:

ΩˆΩ‚Ψ§Ω„ Ψ¬Ω…Ω‡ΩˆΨ± Ψ§Ω„ΨΉΩ„Ω…Ψ§Ψ‘ يجوز Ψ§Ω„Ψ΅ΩˆΩ… Ψͺطوعا Ψ¨ΨΉΨ― النءف Ω…Ω† Ψ΄ΨΉΨ¨Ψ§Ω† وآعفوا Ψ§Ω„Ψ­Ψ―ΩŠΨ« Ψ§Ω„ΩˆΨ§Ψ±Ψ― ΩΩŠΩ‡ ΩˆΩ‚Ψ§Ω„ Ψ£Ψ­Ω…Ψ― ΩˆΨ¨Ω† Ω…ΨΉΩŠΩ† Ψ₯Ω†Ω‡ Ω…Ω†ΩƒΨ±

Artinya: "Mayoritas ulama membolehkan puasa sunnah setelah Nisfu Syaban dan mereka melemahkan hadits larangan puasa setelah Nisfu Syaban. Imam Ahmad dan Ibnu Main mengatakan hadis tersebut munkar."

Meskipun diperbolehkan oleh sebagian ulama, tetapi umat Islam harus memperhatikan golongan orang-orang yang tidak dilarang untuk puasa setelah Nisfu Syaban. Golongan orang yang dimaksud adalah orang-orang yang terbiasa mengerjakan puasa puasa dahr atau puasa setahun penuh, puasa Senin dan Kamis, puasa Daud, puasa nadzar, puasa qadha, hingga puasa kafarat.

Merujuk dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa seorang muslim yang telah membiasakan dirinya berpuasa sunnah sesuai yang telah disebutkan dapat mengerjakan puasa setelah Nisfu Syaban. Namun, perlu diperhatikan tentang kapan waktu Ramadhan akan tiba agar tidak terjadi kerancuan antara ibadah di bulan Syaban dan Ramadhan.

Demikian tadi penjelasan mengenai apakah boleh puasa setelah Nisfu Syaban. Semoga informasi ini dapat menjawab keraguan detikers!




(ams/apl)


Hide Ads