Bolehkah Menunaikan Puasa Nisfu Syaban Sekaligus Qadha Ramadhan? Ini Hukumnya

Bolehkah Menunaikan Puasa Nisfu Syaban Sekaligus Qadha Ramadhan? Ini Hukumnya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Sabtu, 24 Feb 2024 19:05 WIB
Close-up of religious Muslim woman and her family praying before the meal at dining table on Ramadan.
Ilustrasi puasa Nisfu Syaban. Foto: Getty Images/Drazen Zigic
Solo -

Salah satu sunnah Nisfu Syaban yang sangat dianjurkan adalah berpuasa. Namun kemudian muncul pertanyaan, bolehkan menunaikan puasa Nisfu Syaban sekaligus qadha Ramadhan?

Nisfu Syaban adalah pertengahan bulan Syaban. Para ulama menyepakati bahwa Nisfu Syaban jatuh pada malam tanggal 15 Syaban. Pada malam ini, umat Islam dianjurkan untuk mengisi waktu dengan menjalankan berbagai ibadah sunnah termasuk menjalankan puasa pada siang harinya.

Syaban adalah bulan kedelapan dalam kalender hijriah dan berada tepat sebelum Ramadhan. Sementara umat Islam yang memiliki utang puasa wajib mengqadhanya sebelum Ramadhan selanjutnya tiba. Artinya, sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda qadha puasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bolehkah Menunaikan Puasa Nisfu Syaban Sekaligus Qadha Ramadhan?

Dikutip dari laman NU Online, dalam konteks puasa, seringkali umat Islam mengambil kesempatan untuk melaksanakan qadha' puasa Ramadhan sekaligus dengan melakukan puasa sunnah pada bulan-bulan istimewa. Artinya, selain berniat berpuasa sunnah, mereka juga berniat untuk membayar utang puasa Ramadhan yang wajib.

Hal ini dikenal dalam istilah fiqih sebagai at-tasyriik fin niyyah, yaitu menggabungkan niat. Imam Suyuthi, dalam Al-Ashbah wan Nadhair, membagi dalam empat kriteria terkait penggabungan niat antara ibadah fardhu dan sunnah.

ADVERTISEMENT

Kriteria pertama menyatakan bahwa kedua niat tersebut dianggap sah, sementara kriteria kedua dan ketiga menyatakan keabsahan masing-masing niat secara terpisah. Kriteria keempat menyatakan bahwa penggabungan keduanya tidak sah.

Sebagai contoh, seseorang yang masuk masjid dan jamaah telah dimulai, lalu ia berniat shalat fardhu sekaligus shalat tahiyatul masjid, menurut mazhab Syafi'i, keduanya dianggap sah.

Analoginya juga dapat ditemui dalam tindakan seperti mandi junub hari Jumat dengan mandi sunnah Jumat sekaligus.

Mengenai mengkombinasikan niat untuk melakukan puasa sunnah Nisfu Syaban dan secara bersamaan membayar utang puasa Ramadhan (qadha), dapat disetarakan dengan prinsip yang pertama tadi. Menurut penjelasan al-Suyuthi, hal tersebut bisa dianggap sah secara bersamaan.

Niat Puasa Nisfu Syaban

Dikutip dari buku Meraih Surga dengan Puasa oleh H. Herdiansyah Acmad, berikut ini adalah bacaan puasa sunnah Nisfu Syaban.

Ω†ΩŽΩˆΩŽΩŠΩ’Ψͺُ Ψ΅ΩŽΩˆΩ’Ω…ΩŽ فِي النِّءْفِ Ψ§Ω„Ψ΄Ω‘ΩŽΨΉΩ’Ψ¨ΩŽΨ§Ω†Ω Ψ³ΩΩ†Ω‘ΩŽΨ©ΩŽ Ω„ΩΩ„Ω‘ΩŽΩ‡Ω ΨͺΩŽΨΉΩŽΨ§Ω„ΩŽΩ‰
Nawaitu shauma fi-n-nishfi-sy-sya bani sunnata-lillāhi ta'ala.
Artinya: "Saya berniat puasa pada pertengahan bulan Syaban sunnah karena Allah Ta'ala."

Niat Puasa Qadha Ramadhan

Sementara itu, niat puasa qadha Ramadhan adalah sebagai berikut.

Ω†ΩŽΩˆΩŽΩŠΩ’Ψͺُ Ψ΅ΩŽΩˆΩ’Ω…ΩŽ غَدٍ ΨΉΩŽΩ†Ω’ Ω‚ΩŽΨΆΩŽΨ§Ψ‘Ω ΩΩŽΨ±Ω’ΨΆΩ Ψ±ΩŽΩ…ΩŽΨΆΩŽΨ§Ω†ΩŽ Ω„ΩΩ„Ω‘ΩŽΩ‡Ω ΨͺΩŽΨΉΩŽΨ§Ω„ΩŽΩ‰.
Nawaitu shauma ghadin 'an qadha-i fardhi ramadhaana lillaahi ta'aalaa.
Artinya: "Saya niat berpuasa untuk mengganti puasa Ramadhan karena Allah Ta'ala."

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kita boleh melaksanakan Nisfu Syaban sekaligus qadha Ramadhan. Semoga penjelasan ini dapat memberikan manfaat!




(par/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads