Video penangkapan kedua terduga itu diunggah oleh sejumlah akun Instagram, di antaranya @merapi_uncover dan @infocegatanklaten Rabu (21/2). Dalam video tersebut dinarasikan bahwa terduga pelaku ditangkap di dalam bus.
"Maling tertangkap di bus, sindikat nuker laptop dengan buku, kecekel neng Klaten," bunyi kalimat pengantar dalam postingan sebagaimana dikutip detikJateng, Kamis (22/2/2024).
Pada video berdurasi 50 detik tersebut terlihat sekitar lima orang di bus. Satu orang pria diminta turun oleh penumpang lain sehingga terjadi adu mulut sengit.
Bus yang terlihat jenis bus AKAP karena salah seorang penumpang tampak ada yang tengah melipat selimut saat keributan terjadi. Hanya saja, dari video tersebut tidak begitu jelas yang mana pelaku dan bagaimana nasibnya karena di dalam bus kondisinya gelap.
Koordinator Terminal Ir Soekarno Klaten, Marjono membenarkan peristiwa tersebut terjadi saat bus melintas di daerah Klaten. Dia menerangkan kejadiannya dimulai saat bus melintas di terminal pada dini hari.
"Bus itu hanya melintas di Klaten. Bus jurusan Malang-Cilacap," ungkap Marjono kepada detikJateng, Kamis (22/2).
Setelah ribut-ribut tersebut, lanjut Marjono, kedua terduga pelaku diturunkan di terminal. Pihaknya lantas melakukan koordinasi dengan Polres Klaten.
"Ditangani Resmob Polres Klaten. Tapi kronologis dan akhirnya bagaimana saya tidak tahu," jelas Marjono.
Terpisah, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa mengatakan kedua terduga pelaku sempat diamankan anggota.
"Betul, kejadiannya tadi malam. Tapi korban yang tidak mau ribet tidak bersedia membuat laporan dan diminta keterangan," kata Umar kepada detikJateng saat diminta konfirmasi, Kamis (22/2).
Hanya saja, lantaran korban tidak mau membuat laporan, akhirnya kedua pelaku dilepaskan kembali. Umar menerangkan, terduga pencuri itu akhirnya dipulangkan.
"Alasannya tidak mau repot membuat laporan, dimintai keterangan, sampai nantinya diperiksa di sidang pengadilan. Biasanya terduga kita data, membuat pernyataan dan dikenakan wajib lapor," sebut Umar.
Kasi Humas Polres Klaten AKP Abdillah menambahkan, korban tidak mau melanjutkan perkara tersebut dengan beberapa pertimbangan.
"Karena kesibukannya, (korban) tidak menginginkan proses berlarut-larut yang memakan waktu baginya. Korban hanya menuntut tersangka membuat pernyataan tidak akan mengulang kembali serta diberikan sanksi wajib lapor," kata Abdillah kepada detikJateng.
(apl/rih)