Kasus Pencurian di Bus Klaten Ogah Dilaporkan, Ini Penjelasan Pakar Hukum UNS

Kasus Pencurian di Bus Klaten Ogah Dilaporkan, Ini Penjelasan Pakar Hukum UNS

Tara Wahyu NV - detikJateng
Sabtu, 24 Feb 2024 11:37 WIB
Tangkapan layar keributan penukaran laptop dengan buku.
Tangkapan layar keributan penukaran laptop dengan buku. Foto: Dok Infocegatan Klaten.
Solo -

Aksi pencurian laptop dengan modus tukar buku tertangkap di dalam bus AKAP di Klaten. Namun, pihak korban enggan membuat laporan kepada polisi, sehingga dua terduga pelaku itu pun dilepaskan. Begini penjelasan pakar hukum atas kasus tersebut.

Dosen Tata Negara Universitas Sebelas Maret (UNS), Sunny Ummul Firdaus menjelaskan, dalam kasus pencurian bisa digunakan prinsip restorasi justice. Di mana tujuannya untuk memperbaiki kerugian yang dilakukan kejahatan.

"Dalam beberapa kasus penanganan pencurian bisa dilakukan restorasi justice, Jadi kalau kita berbicara restorasi justice secara umum, tujuan memulihkan kerugian kejahatan, yang memulihkan hubungan hubungan baik antara pelaku, korban dan masyarakat," katanya, Sabtu (24/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirinya mengatakan, untuk kasus pencurian masuk dalam tindak pidana umum. Di mana untuk kategori tersebut penuntutannya dilakukan oleh negara bukan individu.

"Yang artinya laporan ini dicabut atau tidak karena masuk pidana murni kasus ini harus berjalan terus. Bahkan tidak ada laporan ditemukan kalau pidana akan jalan terus," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Namun, bila kasus pencurian terutama kasus yang dianggap lebih ringan bisa dilakukan dengan restorasi justice atau perdamaian antara pelaku dengan korban.

"Namun ada situasi tertentu terutama kasus-kasus yang dianggap lebih ringan atau yang termasuk kategori tindak pidana yang bisa diselesaikan dengan restorasi justice atau perdamaian antar pelaku dengan korban," ucapnya.

Dari restorasi justice ini, kedua belah pihak bisa mencapai kesepakatan perdamaian. Dan bila pelapor tidak melanjutkan penuntutan maka pihak yang berwenang yakni kepolisian atau kejaksaan bisa tidak melanjutkan proses hukum tersebut.

"Namun tentu saja keputusan untuk melanjutkan untuk keputusan akhir untuk melanjutkan atau tidak ini terbuka pada pertimbangan berwenang yakni kepolisian. Yang akan mempertimbangkan sebagai faktor-faktor bisa dilanjutkan atau tidak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian laptop milik penumpang bus AKAP yang berujung keributan dan pelakunya diamankan di Klaten jadi viral di media sosial. Dua orang terduga pelaku pencurian itu akhirnya dilepas karena korban ogah membuat laporan resmi dengan alasan laptopnya sudah kembali.

"Modusnya (terduga pelaku) mengganti laptop yang diambil dengan buku. Aksi itu dilakukan di perjalanan," kata Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa kepada detikJateng, Kamis (22/2).




(apl/apl)


Hide Ads