Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) wilayah X Jateng-DIY menduga masih banyak benda-benda purbakala yang terpendam di sekitar kawasan situs Kropakan, Klaten. Mereka meminta agar perajin batu-bata di daerah itu menyerahkan kepada pemerintah jika menemukannya.
Pemerintah berjanji akan memberikan penghargaan bagi para penemu benda-benda purbakala itu dalam bentuk ganti untung.
Hal itu disampaikan pada pertemuan BPK Wilayah X dengan para perajin batu bata di Kropakan yang digelar hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
''Ini tadi kita pengenalan ke masyarakat dan sosialisasi tentang cagar budaya. Disini kan banyak pembuat batu bata sehingga kita edukasi apa yang harus dilakukan jika menemukan benda cagar budaya," ungkap Kepala BPK wilayah X, Manggar Sari Ayuati kepada detikJateng, usai sosialisasi di Dusun Karanggotan, Kamis (22/2/2024).
Dijelaskan Manggar, BPK turun tangan karena selain sesuai tupoksi juga disebabkan di Dusun Kropakan dan Desa Mranggen umumnya banyak ditemukan benda purbakala. Terutama guci-guci yang sudah dilaporkan dan ditindaklanjuti sebelumnya.
"Juga guci-guci yang sudah dilaporkan dan ditindaklanjuti sebelumnya. Kalau dilihat peninggalan bendanya diperkirakan masa klasik (abad 8-10 M), memang dulu ada daerah permukiman," jelas Manggar.
Dengan diberi edukasi, sambung Manggar, masyarakat akan memahami jika menemukan benda untuk dijaga bukan dijual. Untuk ekskavasi belum memungkinkan kecuali ada penemuan struktur dalam jumlah banyak.
"Belum, kecuali ada penemuan struktur dalam jumlah banyak karena itu bisa mengindikasikan di sini ada bangunan. Kalau hanya benda, guci, manik, logam itu bisa transported terbawa aliran lahar, dibawa orang dan lainnya," papar Manggar.
Disinggung soal sumur kuno yang ditemukan, terang Manggar, bisa jadi tanda permukiman tetapi belum bisa bercerita terlalu banyak. Beda dengan di Prambanan juga ditemukan sumur tapi juga ada struktur candinya.
"Di Prambanan juga ditemukan sumur tapi juga ada struktur candinya'' imbuh Manggar.
Ketua Pokja Penyelamatan dan Pengamanan Cagar Budaya BPK wilayah X, Deni Wachju Hidayat menyatakan BPK memberi penjelasan ke warga jika menemukan objek diduga cagar budaya. Sesuai aturan nantinya ada ganti untung.
"Jika menemukan ODCB kan ada ganti untung, sehingga jangan sampai jatuh ke kolektor. Dan warga siap melestarikan, juga pembuat batu bata," ungkap Deni kepada detikJateng.
(ahr/ams)