Bawaslu Blora Rekomendasikan Hitung Suara Ulang di 8 TPS, Ini Alasannya

Bawaslu Blora Rekomendasikan Hitung Suara Ulang di 8 TPS, Ini Alasannya

Achmad Niam Jamil - detikJateng
Rabu, 21 Feb 2024 22:00 WIB
Kantor Bawaslu Kabupaten Blora di Jalan RA Kartini No 12 Blora.
Kantor Bawaslu Kabupaten Blora di Jalan RA Kartini No 12 Blora. Foto: Achmad Niam Jamil/detikJateng
Blora -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, merekomendasikan untuk dilakukan penghitungan suara ulang di 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu setelah Bawaslu menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penghitungan suara.

"Kami melakukan monitoring dan pengawasan ke kecamatan saat rekapitulasi perolehan suara pada Pemilu 2024. Dalam pengawasan, jajaran kami menemukan sudah ada 8 TPS yang yang ada ketidaksesuaian antara Formulir C Hasil dan Salinan Formulir C Hasil," ungkap Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (Kadiv PP-Datin) Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Maskur kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).

Dia menjelaskan bahwa Bawaslu melakukan tugas pengawasan rekapitulasi dalam mengawal pemilu. Pada pengawasan rekapitulasi di tingkat PPK, Bawaslu Blora menemukan ketidaksesuaian antara Formulir C Hasil dengan Formulir C Hasil-Salinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas dasar itu, kami memberikan rekomendasi untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang kepada jajaran KPU Blora," jelas Irfan.

Irfan menyebutkan 8 TPS itu yakni TPS 04 Desa Balongrejo di Kecamatan Banjarejo, TPS 08 Desa Trembulrejo Kecamatan Ngawen. Kemudian TPS 01 Desa Bekutuk, TPS 01 dan 04 Desa Bodeh, TPS 02 Desa Kediren, TPS 07 Desa Sambongawen, di Kecamatan Randublatung. Lalu di TPS 38 Kelurahan Cepu Kecamatan Cepu.

ADVERTISEMENT

"Kami dan jajaran akan selalu melakukan pengawasan saat rekapitulasi perolehan suara tingkat PPK. Pengawasan ini untuk memastikan rekapitulasi berjalan sesuai prosedur dan memastikan suara terkawal dengan baik," pungkasnya.




(rih/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads