Sidang terkait laporan dugaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) janggal di Jawa Tengah yang dilayangkan Tim Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berlanjut dengan agenda pembacaan jawaban dari terlapor yaitu KPU Jateng. Pihak KPU Jateng meminta laporan pelapor agar tidak diterima.
Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin. Dalam sidang tersebut komisioner KPU Jateng, Paulus Wisiyatmoko mengatakan data yang digunakan pelapor adalah data sebelum penetapan DPT.
"Pelapor tidak paham mekanisme dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu tahun 2024," kata Paulus di ruang sidang, Bawaslu Jateng, Kota Semarang, Rabu (21/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam jawabannya, Paulus menjelaskan terkait laporan 16.040 pemilih di bawah 17 tahun, ketika hari pemungutan suara 14 Februari 2024 merdeka sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah sehingga memiliki hak pilih. Kemudian terkait ada pemilih berusia 1.030 tahun sudah diperbaiki, kemudian soal pemilih berusia di atas 100 tahun dia menjelaskan dan memang ada bukti foto yang bersangkutan beserta KTP.
"Menurut terlapor, data 1.636 benar dan sesuai dengan daya kependudukan dengan rincian 1.233 orang atau 90,46 persen masih hidup, yang 130 orang atau 9,54 persen meninggal di masa penetapan DPT," jelas Paulus.
Kemudian terkait warga dengan nama yang terdiri dari satu dan dua huruf, Paulus menegaskan memang orang tersebut ada. Begitu juga dengan data yang dianggap janggal seperti RT RW ditulis nol, karena ada yang tidak memakai RT RW sehingga tertulis nol. Termasuk sejumlah nama sama dengan RT dan RW sama, itu menurut Paulus juga ada di lapangan.
Oleh sebab itu Paulus meminta majelis mengabulkan eksepsi pihaknya dan tidak menerima laporan dari pelapor.
"Mengabulkan eksepsi terlapor dan menyatakan laporan pelapor tidak dapat diterima. Dalam pokok laporan, menolak laporan terlapor untuk seluruhnya," ujar Paulus.
Usai mendengar jawaban terlapor, Ketua Majelis Muhammad Amin mengatakan sidang akan dilanjutkan hari Kamis (22/2) besok dengan agenda pemeriksaan barang bukti dan saksi.
Sementara itu pelapor, Ketua Tim Hukum AMIN Jateng Listiyani mengatakan dalam surat balasan KPU Jateng sebelumnya disebut ada kesalahan data. Maka kini ia minta KPU Jateng menjelaskan soal data yang salah itu.
"KPU sudah akui salah input, tinggal tunjukkan saja," kata Listiyani.
Untuk diketahui, Tim AMIN Jateng melapor ke Bawaslu soal dugaan 502.564 DPT janggal di Jateng. Perkara bernomor 001/LP/ADM.PP/BWSL.PROV/14.00/II/2024 itu kemudian disidang perdana mulai Selasa (20/2) kemarin.
(rih/dil)