Profil Pujiyono Suwadi, Dosen UNS yang Dilantik Jadi Ketua Komisi Kejaksaan RI

Profil Pujiyono Suwadi, Dosen UNS yang Dilantik Jadi Ketua Komisi Kejaksaan RI

Anindya Milagsita - detikJateng
Rabu, 21 Feb 2024 19:48 WIB
Presiden Jokowi melantik Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi, Rabu (21/2/2024).
Presiden Jokowi melantik Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi, Rabu (21/2/2024). Foto: Dok IG @jokowi
Solo -

Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H.,M.H. resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo sebagai ketua Komisi Kejaksaan RI. Berikut ini profil Pujiyono Suwadi.

Mengutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, dijelaskan bahwa pada tanggal 21 Februari 2024 Presiden Joko Widodo resmi melantik sembilan anggota Komisi Kejaksaan RI untuk masa jabatan tahun 2024-2028. Pelantikan tersebut ditetapkan berdasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 17/M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan RI.

Di antara kesembilan anggota Komisi Kejaksaan RI yang baru saja dilantik, terdapat satu sosok bernama Pujiyono Suwadi yang merupakan dosen sekaligus guru besar dari Universitas Sebelas Maret (UNS). Diketahui bahwa Pujiyono Suwadi resmi ditetapkan sebagai ketua yang merangkap sebagai anggota dari Komisi Kejaksaan RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut informasi mengenai profil Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H.,M.H., dosen UNS yang dilantik jadi ketua Komisi Kejaksaan RI.

Profil Pujiyono Suwadi sebagai Dosen UNS

Merujuk dari laman resmi UNS, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. merupakan seorang dosen di Fakultas Hukum UNS. Dirinya secara resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar di Fakultas Hukum sejak tahun 2020 lalu. Diketahui bahwa pada saat itu, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. menjadi Guru Besar termuda di UNS yang dikukuhkan pada usia 40 tahun 2 bulan.

ADVERTISEMENT

Alumnus FH UNS Angkatan 1998 itu juga tercatat menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Riset, Akademik dan Kemahasiswaan di Fakultas Hukum UNS.

Lebih lanjut, dikutip dari laman Sinta Kemendikbud RI, Pujiyono Suwadi aktif melakukan penelitian yang berkaitan dengan bidang hukum. Adapun beberapa penelitian yang telah dilakukannya antara lain:

  1. Konsepsi Hukum Perlindungan Data Pribadi Open Banking Api di Sektor Perbankan Indonesia sebagai Bentuk Mitigasi Risiko Identity Fraud (Lanjutan Tahun ke 2) (2023).
  2. Peningkatan Penerimaan Pendapatan Sektor Pajak Melalui Pendekatan Obligative Justice Kasus Pajak (Lanjutan Tahun ke 2) (2023).
  3. Konsepsi Hukum Perlindungan Data Pribadi Open Banking Api di Sektor Perbankan Indonesia sebagai Bentuk Mitigasi Risiko Identity Fraud (2022).
  4. Peningkatan Penerimaan Pendapatan Sektor Pajak Melalui Pendekatan Obligative Justice Kasus Pajak (2022).
  5. Rekonstruksi Mekanisme Restrukturisasi Utang Melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Undang-Undang Kepailitan Indonesia (2021).

Tugas Ketua Komisi Kejaksaan RI

Lantas seperti apa tugas Pujiyono Suwadi selaku ketua Komisi Kejaksaan RI? Sebagai informasi, penetapan keanggotaan Komisi Kejaksaan RI telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 pasal 15. Dijelaskan dalam ayat (1) huruf b, bahwa susunan keanggotaan Komisi Kejaksaan terdiri dari ketua merangkap anggota, wakil ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, dan enam orang anggota.

Sebagai ketua merangkap anggota, Pujiyono Suwadi memiliki tugas dan wewenang di Komisi Kejaksaan RI. Mengutip dari laman resmi Komisi Kejaksaan, adapun tugas dan wewenang dari Komisi Kejaksaan RI adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya.
  2. Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.
  3. Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan
  4. Menyampaikan masukan kepada jaksa agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian untuk ditindaklanjuti
  5. Menerima laporan masyarakat tentang perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan.
  6. Meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan.
  7. Memanggil dan meminta keterangan kepada jaksa dan pegawai kejaksaan sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaran peraturan kedinasan kejaksaan.
  8. Meminta informasi kepada badan di lingkungan kejaksaan berkaitan dengan kondisi organisasi, personalia, sarana, dan prasarana.
  9. Menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan.
  10. Membuat laporan, rekomendasi, atau saran yang berkaitan dengan perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta kondisi lingkungan kejaksaan, atau penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan kepada jaksa agung dan presiden.

Demikian informasi mengenai profil Pujiyono Suwadi, dosen UNS yang dilantik jadi ketua Komisi Kejaksaan RI.




(ahr/dil)


Hide Ads