Putra pertama Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yaitu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi dilantik menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini.
Dilansir detikNews, pelantikan tersebut digelar di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024) pukul 11.00 WIB. Pelantikan dipimpin langsung Jokowi. Pelantikan diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Sebagai menteri ATR, AHY bertanggung jawab secara langsung kepada presiden. Lantas, apa saja tugas dan fungsi menteri ATR? Simak informasi berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 16 Tahun 2020, tugas Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. Tugas tersebut dilakukan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Jadi, secara umum, tugas Menteri Agraria dan Tata Ruang mencakup pengelolaan urusan terkait agraria, pertanahan, dan tata ruang, dengan tujuan mendukung kelancaran pemerintahan negara.
Fungsi Menteri Agraria dan Tata Ruang
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang memiliki beberapa fungsi penting. Berikut ini rincian fungsinya.
- Menyusun kebijakan di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan, penetapan hak dan pendaftaran tanah, penataan agraria, pengadaan tanah, dan pengembangan pertanahan.
- Mengoordinasikan pelaksanaan tugas serta memberikan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
- Bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
- Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah.
- Melaksanakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
- Menangani sengketa dan konflik pertanahan guna mencapai penyelesaian yang adil dan berkeadilan.
Susunan Organisasi Kementerian ATR
Kementerian ATR tidak hanya terdiri dari seorang menteri dan wakil menteri. Di dalamnya terdapat struktur organisasi berikut ini.
- Sekretariat Jenderal (Setjen)
- Direktorat Jenderal Tata Ruang (Ditjen I)
- Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen II)
- Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen III)
- Direktorat Jenderal Penataan Agraria (Ditjen IV)
- Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Ditjen V)
- Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen VI)
- Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen VII)
- Inspektorat Jenderal (Itjen)
- Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat
- Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi
- Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan
- Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM)
- Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan
- Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin)
Sekian penjelasan lengkap mengenai tugas Menteri ATR lengkap dengan fungsinya. Semoga bermanfaat!
(par/apl)