Sidang Perdana Laporan Tim AMIN soal 502.564 DPT Janggal di Jateng

Sidang Perdana Laporan Tim AMIN soal 502.564 DPT Janggal di Jateng

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 20 Feb 2024 14:45 WIB
Suasana sidang perdana laporan tim paslon 01 AMIN di Bawaslu Jateng, Selasa (20/2/2024).
Suasana sidang perdana laporan tim paslon 01 AMIN di Bawaslu Jateng, Semarang, Selasa (20/2/2024). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Bawaslu Jawa Tengah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan Tim Paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN). Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan laporan dari pelapor.

Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Amin, Selasa (20/2). Dalam sidang, pelapor yaitu Ketua Tim Hukum AMIN Jateng Listiyani menjelaskan soal laporannya ke Bawaslu dengan terlapor yaitu KPU Jateng. Listyani mengatakan laporannya berawal dari berita dugaan suara siluman di Pemilu 2024 yang kemudian ditindaklanjuti.

"Pelapor dapati 502.564 DPT bulan Juli 2023 yang diduga bermasalah di Provinsi Jateng," kata Listiyani di kantor Bawaslu Jateng, Semarang, Selasa (20/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Listiyani menjelaskan, data yang diduga bermasalah itu meliputi adanya pemilih di bawah 17 tahun sebanyak 61.040 orang, ada pemilih yang berusia 1.030 tahun, pemilih berusia di atas 100 tahun ada 1.363 orang, temuan data pemilih berupa nama orang yang hanya terdiri dari satu huruf dan dua huruf sebanyak 55 orang, alamat pemilih yang dianggap janggal seperti RT-nya angka nol ada 431.819, RW-nya nol ada 347, RT-RW nol ada 5.238, kemudian identitas, RT, RW, dan TPS sama ada 4.177 orang.

"Pelapor berpendapat ini masalah serius yang harus diverifikasi dan divalidasi dengan elemen data DPT sesuai UU Pemilu. Pelapor tim koordinator Timnas AMIN mengantisipasi kebocoran, penggelembungan suara karena adanya pemilih siluman dan indikasi kecurangan lainnya. Kami laporkan agar Bawaslu menindaklanjuti laporan kami tersebut," ujar Listiyani.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang, pihak terlapor yaitu KPU Jateng meminta waktu untuk memberikan jawaban karena butuh mempersiapkan data, lantaran surat pemanggilan sidang baru diperoleh pada Senin (19/2). Majelis kemudian menunda sidang bernomor: 001/LP/ADM.PP/BWSL.PROV/14.00/II/2024 itu hingga Rabu (22/2) besok.

"Akan dilanjutkan sidang pemeriksaan lanjutan, jawaban dari terlapor (besok) Rabu 21 Februari 2024," kata pimpinan sidang, Muhammad Amin.

Sementara itu Komisioner KPU Jateng, Paulus Widiyantoro mengatakan sebelumnya sudah melakukan pengecekan terhadap data yang dianggap janggal oleh pelapor. Pihaknya sudah menyampaikan klarifikasi, namun akan mengungkapkan detailnya pada sidang berikutnya.

"Besok kami akan menjawab secara detail terkait materi laporan tadi," kata Paulus.

Paulus juga menjelaskan sudah mengecek data-data yang disebutkan dan tidak ada yang fiktif. Contohnya saat pemilih didata masih di bawah 17 tahun pada 2023, ketika waktu coblosan 14 Februari 2024 sudah berusia 17 tahun. Kemudian terkait pemilih di atas 100 tahun memang ada yang masih hidup, dibuktikan dengan foto dan KTP.

"Di atas 100 tahun ada fotonya, masih hidup, foto dengan identitasnya. Nama di bawah tiga huruf memang ada, sesuai nama KTP. RT-RW nol memang cek di identitas memang nol, kesalahan tulis kan tidak menggugurkan hak pilih. Dilakukan perbaikan," kata Paulus.




(dil/rih)


Hide Ads