KPU Kabupaten Purbalingga selesai menggelar pemilihan suara ulang (PSU) Pilpres 2024 di TPS 01 Desa Timbang, Kecamatan Kejobong. Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap unggul di PSU tersebut.
Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari Ramzah yang akrab dipanggil Zamzam mengatakan PSU dimulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB, Minggu (18/2).
"Jam 7 pagi seperti biasa, selesai pemungutan jam 1 siang, dilanjutkan penghitungan sampai pukul 3 sore. Ngitungnya cepat, cuma administrasinya yang agak lama," kata Zamzam saat dihubungi detikJateng, Minggu (18/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Data yang diterima detikJateng, jumlah pemilih di PSU TPS 01 Desa Timbang ada 183 orang. Hasilnya, 181 suara sah dan 2 suara dinyatakan tidak sah.
"Total pemilih yang memang saat itu teridentifikasi menerima C pemberitahuan 228 totalnya. Selebihnya itu sudah ada yang merantau. Makanya pemilihnya banyak yang perempuan," ujar Zamzam.
Menurut dia, pada saat pelaksanaan PSU, ada warga yang telat datang ke TPS. Akhirnya warga tersebut tidak bisa menggunakan hak suaranya.
"Tadi juga ada beberapa pemilih yang datangnya telat. Jadi datang di atas jam 13.00 WIB. Sedangkan proses pemungutan sudah ditutup," jelasnya.
Dari hasil penghitungan suara PSU pilpres di TPS 01 Desa Timbang, paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 70 suara. Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat 96 suara. Paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapat 15 suara.
Adapun dari hasil penghitungan suara pilpres di TPS 01 Desa Timbang pada 14 Februari, paslon 01 mendapat 89 suara, paslon 02 mendapat 100 suara, paslon 03 mendapat 22 suara.
PSU gegara 2 Warga Bogor Ikut Nyoblos
Diberitakan sebelumnya, KPU Purbalingga menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 001 Desa Timbang, Kecamatan Kejobong, untuk menindaklanjuti rekomendasi dari pengawas TPS melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari Ramzah (Zamzam) menjelaskan, PSU dilakukan karena ada dua orang yang seharusnya tidak memiliki hak untuk mencoblos di TPS tersebut tapi dilayani memilih oleh petugas KPPS setempat.
"Ada PSU karena di sana ada dua orang pemilih yang berdasarkan data kependudukan beralamat di Kabupaten Bogor dan kedua orang tersebut tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb TPS 001 Timbang," kata Zamzam melalui siaran pers, Jumat (16/2).
Zamzam menyebut, kedua orang tersebut menggunakan hak suara untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Keduanya telah menggunakan hak pilih untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yang sebenarnya secara aturan tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terkait," terangnya.
"(PSU) Untuk pemungutan Presiden dan Wakil Presiden, karena saat itu pemilih hanya diberikan surat suara presiden, yang lainnya tidak diberikan," jelasnya, Jumat lalu.
(dil/dil)