PSU di TPS 5 Maron Purworejo, Prabowo Unggul 1 Suara dari Ganjar

PSU di TPS 5 Maron Purworejo, Prabowo Unggul 1 Suara dari Ganjar

Rinto Heksantoro - detikJateng
Minggu, 18 Feb 2024 20:36 WIB
Penghitungan suara saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 05, RT 01 RW 03, Desa Maron, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Minggu (18/2/2024).
Penghitungan suara saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 05, RT 01 RW 03, Desa Maron, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Minggu (18/2/2024). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng
Purworejo -

Pemungutan suara ulang (PSU) digelar di TPS 05, RT 01 RW 03, Desa Maron, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, hari ini. Hasilnya, paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul satu suara dari paslon nomor 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Adapun pada pencoblosan pertama, Rabu (14/2), perolehan suara Ganjar-Mahfud unggul di TPS tersebut.

PSU di TPS 05 itu dihadiri 139 pemilih dari total 197 daftar pemilih tetap (DPT). Setelah dilakukan penghitungan suara, paslon Prabowo-Gibran menang tipis dari Ganjar-Mahfud dengan selisih hanya satu suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghitungan suara saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 05, RT 01 RW 03, Desa Maron, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Minggu (18/2/2024).Penghitungan suara saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 05, RT 01 RW 03, Desa Maron, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Minggu (18/2/2024). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng

"Hasilnya paslon 01 dapat 21 suara, paslon 02 dapat 55 suara, dan paslon 03 dapat 54 suara. Suara tidak sah ada 9 suara," kata Ketua KPPS, Riana kepada detikJateng seusai penghitungan surat suara pilpres, Minggu (18/2/2024).

Informasi yang diperoleh detikJateng, pada coblosan 14 Februari, suara Ganjar-Mahfud unggul di TPS 05 Desa Maron. Saat itu coblosan dihadiri 157 pemilih dan juga ada 3 suara tidak sah. Hasil coblosan 14 Februari, paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 37 suara, paslon 02 Prabowo-Gibran mendapat 50 suara, dan paslon 03 Ganjar-Mahfud meraih 70 suara.

ADVERTISEMENT

Karena ada kesalahan dalam pemberian surat suara terhadap pemilih di TPS 05 Desa Maron saat coblosan pada 14 Februari, Bawaslu Purworejo merekomendasikan kepada KPU agar dilaksanakan pemungutan suara ulang.

"Pelaksanaan PSU ini atas rekomendasi dari Bawaslu Purworejo bahwa memang pada saat pemungutan suara terjadi kesalahan pemberian surat suara terhadap pemilih," kata Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwo Sambodo saat ditemui detikJateng di lokasi.

Pada coblosan 14 Februari, Jarot menjelaskan, ada pasangan suami istri warga Kabupaten Sragen yang sudah lama tinggal di Desa Maron tapi tidak mengurus pindah pemilih. Saat mencoblos, keduanya mendapat surat suara presiden wakil presiden, DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi.

"Jadi ada pemilih yang tidak memiliki hak karena domisili di wilayah setempat ini dan yang bersangkutan ini tidak mengurus pindah pemilih, namun terjadi kesalahan dalam pemungutan suara sehingga yang bersangkutan ini diberikan surat suara sebanyak empat jenis yaitu presiden wakil presiden, DPD, DPR RI, dan DPRD Provinsi. Yang DPRD Kabupaten/Kota tidak dilaksanakan ulang karena tidak ada kesalahan," ujar Jarot.

"Yang bersangkutan bukan ber-KTP Desa Maron, namun memang sudah lama tinggal di sini dan mungkin sudah kenal dengan masyarakat sini dengan baik, sehingga mungkin ada kelalaian di situ, sehingga diberikan surat suara. Itu dari Sragen, KTP Sragen," sambung dia.




(dil/dil)


Hide Ads