Setelah mengajukan banding karena divonis 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Purworejo, calon legislatif (caleg) dari Partai NasDem Purworejo, Muhammad Abdullah terbebas dari kurungan dan hanya menjalani masa percobaan selama satu tahun. Meski begitu, karena terbukti bersalah, yang bersangkutan tetap dicoret dari daftar Pileg 2024.
Pencoretan yang bersangkutan tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Purworejo Nomor 1530 Tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purworejo Nomor 556 Tahun 2023 tentang daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Menetapkan perubahan daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Partai Nasdem sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," kata Ketua KPU Kabupaten Purworejo, Jarot Sarwo Sambodo saat membacakan keputusan kepada detikJateng, Sabtu (17/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perubahan Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu dengan mencoret atas nama Muhammad Abdullah, SE SH MAP dari Partai NasDem pada Daerah Pemilihan Purworejo 6 Nomor Urut 1 karena terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (2) huruf (k) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang," sambungnya.
Jarot mengatakan, dengan pencoretan tersebut, secara otomatis Muhammad Abdullah sudah tidak lagi terdaftar sebagai calon legislatif. Sebagai lampiran dalam keputusan tersebut, nama yang bersangkutan juga sudah dicoret dalam DCT. Meskipun pencoretan dilakukan setelah pemilu, tetap saja suara yang memilih tidak akan dihitung atas nama Muhammad Abdullah tapi akan dimasukkan ke partai.
![]() |
"Pada tanggal 16 Februari kemarin kami terbitkan SK pembatalan. Sudah dibatalkan, meskipun secara hitungan nanti (Muhammad Abdullah) jadi, tetap nggak jadi dan suaranya masuk partai," jelasnya.
Respons Muhammad Abdullah
Sementara itu, Muhammad Abdullah belum bersedia memberikan tanggapan terkait pencoretan dirinya dalam DCT. Ia mengaku, hingga saat ini belum menerima SK tersebut.
"Sampai detik ini saya belum dapat SK/surat resmi dari KPU soal pencoretan itu. Nanti setelah dapat SK aslinya baru bisa menanggapi," kata Abdullah melalui pesan WhatsApp yang dikirim kepada detikJateng, Sabtu (17/2)
Diwartakan sebelumnya, usai menjalani serangkaian persidangan, calon legislatif (caleg) NasDem di Purworejo, Muhamad Abdullah divonis tiga bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah karena melibatkan anak di bawah umur dalam berkampanye di media sosial.
Sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr tersebut digelar di Pengadilan Negeri Purworejo Jalan Tentara Pelajar, Kabupaten Purworejo, Senin (29/1/2024).
Atas putusan tersebut, Muhammad Abdullah mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Semarang memutuskan mengganti dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun masa percobaan melakukan tindak pidana.
Vonis dibacakan dalam sidang banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi, SH MH di Pengadilan Tinggi Semarang pada Rabu (7/2/2024).
Untuk diketahui, caleg dapil VI Purworejo itu melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye. Adapun konten video kampanye yang dibuat kemudian di-upload di akun media sosial pribadinya.
Konten kampanye dalam video berdurasi 20 detik itu diunggah di akun TikTok @kangabdullah72. Dalam video tersebut terlihat dua pelajar yang mengenakan seragam pramuka. Salah satunya mengajak warga untuk memilih seorang caleg dari Partai NasDem, sedangkan pelajar di belakangnya ikut mengacungkan jari telunjuk.
(apu/ams)