Banding, Caleg Nasdem Purworejo Divonis 6 Bulan Masa Percobaan Setahun

Banding, Caleg Nasdem Purworejo Divonis 6 Bulan Masa Percobaan Setahun

Rinto Heksantoro - detikJateng
Kamis, 08 Feb 2024 00:11 WIB
Sidang putusan kasus caleg di Purworejo kampanye libatkan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Senin (29/1/2024).
Sidang putusan kasus caleg di Purworejo kampanye libatkan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Senin (29/1/2024). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng.
Purworejo -

Pengadilan Tinggi Semarang memvonis calon legislatif (caleg) dari Partai NasDem Purworejo, Muhammad Abdullah 6 bulan dengan masa percobaan satu tahun. Vonis ini dijatuhkan terhadap Abdullah atas banding atas putusan tiga bulan penjara.

Vonis dibacakan dalam sidang banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi di Pengadilan Tinggi Semarang pada Rabu (7/2/2024). Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim menerima permintaan banding dari terdakwa dan Penuntut umum. Kemudian, mengubah putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 6/Pid. Sus/2024/PN Pwr tanggal 29 Januari 2024 sekadar mengenai penjatuhan pidananya dan menguatkan putusan tersebut untuk selain dan selebihnya.

Adapun amar selengkapnya antara lain menyatakan Terdakwa Muhamad Abdullah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, SE. SH MAP Bin R. Cholil (Alm), dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 (satu) tahun dalam masa percobaan Terdakwa dengan putusan Hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana," bunyi putusan seperti dikutip detikjateng dari putusan NOMOR 108/PID.SUS/2024/PT SMG, Rabu (7/2/2024).

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp 12 000.000 (dua belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka Terdakwa dipidana kurungan selama 2 (dua) bulan," sambung putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

Hasil putusan itu dibenarkan oleh penasihat hukum Muhamad Abdullah yakni Mustopa. Atas putusan tersebut, pihaknya langsung berdiskusi termasuk kaitannya dengan pencoretan daftar calon tetap (DCT) caleg yang bersangkutan oleh Komisi Pemiliham Umum (KPU) Purworejo.

"Ya betul, sudah keluar hasil putusan bandingnya tadi. Vonis 6 bulan kurungan dengan masa percobaan 1 tahun. Hasilnya juga masih kami diskusikan, dan Pak Dul mungkin juga melakukan upaya-upaya. Kami juga belum tahu nanti KPU gimana ya," kata Mustopa saat dihubungi detikjateng, Rabu (7/2) malam.

Diberitakan sebelumnya, usai menjalani serangkaian persidangan, calon legislatif (caleg) di Purworejo, Muhamad Abdullah divonis tiga bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah karena melibatkan anak di bawah umur dalam berkampanye di media sosial.

Sidang pembacaan putusan dengan nomor perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr tersebut digelar di Pengadilan Negeri Purworejo Jalan Tentara Pelajar, Kabupaten Purworejo, Senin (29/1).

Untuk diketahui, caleg dapil VI Purworejo itu melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye. Adapun konten video kampanye yang dibuat kemudian di-upload di akun media sosial pribadinya.

Konten kampanye dalam video berdurasi 20 detik itu diunggah di akun TikTok @kangabdullah72. Dalam video tersebut terlihat dua pelajar yang mengenakan seragam pramuka. Salah satunya mengajak warga untuk memilih seorang caleg dari Partai NasDem, sedangkan pelajar di belakangnya ikut mengacungkan jari telunjuk.




(apl/apl)


Hide Ads