Mengenal Parliamentary Threshold, Syarat Partai Politik Masuk Parlemen

Mengenal Parliamentary Threshold, Syarat Partai Politik Masuk Parlemen

Anindya Milagsita - detikJateng
Sabtu, 17 Feb 2024 14:08 WIB
Kubah hijau gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta
Gedung DPR RI (Foto: Tri Aljumanto/detik)
Solo -

Pada proses penyelenggaraan Pemilu 2024, tak jarang ada istilah parliamentary threshold yang akan disebut-sebut karena berkaitan dengan penetapan partai politik di kursi DPR RI. Lantas apa itu parliamentary threshold?

Secara umum parliamentary threshold merupakan acuan yang digunakan oleh pemerintah di Indonesia untuk menentukan partai politik apakah berhak masuk ke dalam parlemen atau tidak. Diketahui bahwa parliamentary threshold diperlukan dalam pemilihan umum (pemilu) untuk menentukan partai politik yang sesuai.

Bagi detikers yang penasaran ingin mengetahui seputar parliamentary threshold, detikJateng telah merangkum informasinya secara lengkap. Simak uraian penjelasannya melalui paparan berikut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Parliamentary Threshold

Secara sederhana pengertian parliamentary threshold adalah ambang batas parlemen. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 48/PUU-XVIII/2020, parliamentary threshold dapat didefinisikan sebagai syarat minimal perolehan suara yang harus diperoleh partai politik peserta pemilu, agar bisa diikutkan di dalam pembagian kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Diketahui bahwa parliamentary threshold telah diberlakukan sejak Pemilu 2009. Lalu para pemilu-pemilu selanjutnya selalu ada pengujian parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut dijelaskan bahwa hadirnya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi salah satu instrumen dalam sistem pemilu yang salah satu tujuannya untuk menyederhanakan partai politik di parlemen.

Syarat Parliamentary Threshold

Lantas seperti apa syarat parliamentary threshold? Terkait syarat partai politik masuk parlemen atau parliamentary threshold, telah diatur dalam undang-undang. Lebih tepatnya melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dijelaskan dalam pasal 414-415 mengenai ambang batas sebagai syarat partai politik masuk parlemen dan ketentuan apabila tidak memenuhi ambang batas. Adapun isi dari pasal-pasal tersebut di antaranya:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Pasal 414

Ayat (1)
Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Ayat (2)
Seluruh partai politik peserta pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Pasal 415

Ayat (1)
Partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 414 ayat (1) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

Ayat (2)
Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.

Ayat (3)
Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

Ilustrasi Perhitungan Suara dengan Acuan Parliamentary Threshold

Agar dapat lebih memahami terkait syarat partai politik masuk parlemen seperti dalam parliamentary threshold atau ambang batas parlemen, pihak Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI menjelaskan ilustrasinya secara rinci.

Merujuk laman resmi DPR RI, dijelaskan bahwa partai yang lolos ambang batas parlemen nasional, secara otomatis lolos masuk parlemen daerah. Namun, sebaliknya apabila partai tidak lolos ambang batas parlemen nasional, tidak lolos untuk DPRD kabupaten/kota.

Diilustrasikan bahwa apabila di suatu daerah pemilihan jumlah suaranya cukup untuk mendapatkan kursi di DPR, namun saat perhitungan suara nasional tidak mencapai 4%, maka partai tersebut dapat dikatakan gugur.

Seperti misalnya saat memperoleh perhitungan suara 100% di provinsi tertentu, sementara kumpulan suara secara nasional tidak sampai 4%, maka partai tersebut dianggap gugur untuk bisa mendapatkan kursi di DPR.

Demikian tadi penjelasan mengenai parliamentary threshold atau ambang batas parlemen yang erat kaitannya dengan Pemilu 2024. Semoga informasi tadi bermanfaat!




(ams/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads