Pemilu 2024 kini sudah masuk tahap rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara. Tahap ini akan berlangsung sampai 20 Maret 2024 mendatang. Lalu kapan pelantikan presiden periode 2024-2029 akan dilaksanakan?
Sebelum presiden dilantik, ada beberapa tahap yang harus dilalui, yaitu rekapitulasi perolehan suara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum akan mengumumkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara secara nasional.
Saat ini, kita sudah bisa melihat hasil quick count untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024-2029 dan mengetahui gambaran pemenangnya. Namun kita masih tetap harus menunggu hasil real count dan pengumuman resmi dari KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapan Pelantikan Presiden Periode 2024-2029?
Berikut ini adalah jadwal pelantikan presiden untuk periode 2024-2029 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024.
Pilpres 1 Putaran
Jika Pilpres 2024 dilakukan 1 putaran, berikut ini tahapan dan jadwalnya, mulai dari pemungutan suara hingga pelantikan atau pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden.
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Perhitungan suara: 14-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara nasional: 22 Februari-21 Maret 2024
- Penetapan hasil pemilu:
a. Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai
b. daftar permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua
Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan - Pelantikan atau pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024
Pilpres 2 Putaran
Jika Pilpres 2024 dilakukan 2 putaran, berikut adalah jadwal pelantikan presiden-wakil presiden.
- Pemungutan suara: 26 Juni 2024
- Perhitungan suara: 26-27 Juni 2024
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 Juni-20 Juli 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara nasional: 4-21 Juli 2024
- Penetapan hasil pemilu:
a. Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua
b. Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan - Pelantikan atau pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024
Demikian penjelasan tentang jadwal pelantikan presiden periode 2024-2029. Semoga bermanfaat!
(ahr/rih)