Polda Jateng menyiagakan ratusan personel untuk mengawal coblosan ulang besok. Tak hanya polisi, ada juga aparat TNI yang bakal siaga melakukan pengamanan.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Satake Bayu mengatakan pemungutan suara ulang (PSU) di 26 TPS di Jawa Tengah akan dilaksanakan hari Minggu (18/2) besok. Sedangkan pemungutan suara susulan (PSS) untuk Demak tanggal 24 Februari 2024.
"Pelaksanaan PSU tanggal 18 Februari 2024 sedang yang PSS tanggal 24 Februari 2024," kata Satake lewat sambungan telepon, Sabtu (17/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pengamanan dari Polri dan TNI, Satake menjelaskan untuk masing-masing TPS yang menjadi tempat PSU, akan diamankan 10 Polri dan 5 TNI sehingga total ada 260 Polri dan 130 TNI.
"PSU di ring 2, Polri 10 dan TNI 5. Untuk ring 1 ada petugas TPS dan ring 3 oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas," jelasnya.
Sementara itu untuk 114 TPS di Kabupaten Demak yang melaksanakan PSS akibat bencana banjr, akan dilakukan pengamanan oleh total 228 anggota Polri dan 114 TNI.
"Untuk PSS satu TPS ada 2 Polri dan 1 TNI," jelasnya.
Untuk diketahui, 26 TPS di sejumlah daerah akan melaksanakan PSU dengan berbagai permasalahan. Rekomendasi PSU dilakukan pada hari libur yaitu Minggu (18/2) besok.
"Ada juga kesalahan-kesalahan yang sifatnya teknis, misalnya orang dengan KTP dari luar provinsi itu ada juga yang memaksakan diri memilih di sebuah TPS tapi dilayani dan diberikan lima kartu suara, padahal dia bukan warga di situ, tidak terdaftar di DPT, DPTb maupun DPK atau daftar pemilih khusus, hanya menunjukkan KTP dia minta dilayani untuk memilih," kata Komisioner Dividi Humas Bawaslu, Sosiawan saat ditemui di kantornya, Semarang, Jumat (16/2/2024).
Berikut wilayah yang akan melakukan PSU di Jawa Tengah:
- Kabupaten Purworejo 1 TPS
- Kabupaten Boyolali 4 TPS
- Kabupaten Kebumen 1 TPS
- Kabupaten Jepara 1 TPS
- Kabupaten Pemalang 4 TPS
- Kabupaten Magelang 4 TPS
- Kabupaten Rembang 4 TPS
- Kota Tegal 1 TPS
- Kabupaten Tegal 1 TPS
- Kabupaten Purbalingga 1 TPS
- Kabupaten Wonosobo 2 TPS
- Kabupaten Sragen 1 TPS
- Kab Sukoharjo 1 TPS
Sementara itu terkait pemungutan suara susulan, Bupati Demak Eisti'anah mengatakan sesuai peraturan, Pemilu 2024 susulan akan digelar 10 hari setelah Pemilu pada 14 Februari 2024. Pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan KPU untuk melaksanakan Pemilu susulan.
"Insyaallah sesuai dengan peraturan yang 10 desa itu Pemilu susulan, dan dari KPU kemarin kami koordinasi, sehingga nanti masih tergenang kita alihkan ke TPS yang aman," kata Eisti'anah usai rapat koordinasi dengan Pemkab Kudus di pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (16/2).
"10 hari setelah 14 Februari 2024, peraturan 24 Februari 2024. KPU Demak sudah ke Provinsi, mengikuti Pemilu susulan 10 hari setelah hari Pemilu," imbuhnya.
(alg/ams)