Proses perhitungan suara Pemilu 2024 saat ini tengah berlangsung, sehingga tak jarang membuat masyarakat penasaran terkait adanya kemungkinan satu putaran pilpres. Lantas apa syarat satu putaran pilpres?
Sebagai informasi, setelah pemungutan suara terselenggara pada 14 Februari 2024 kemarin, jalannya Pemilu 2024 akan dilanjutkan ke tahap perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara. Melalui agenda tersebut masyarakat akan memiliki gambaran terkait pemilihan presiden (pilpres) akan berlangsung selama satu atau dua putaran.
Bukan hanya itu, terdapat aturan yang mengatur tentang syarat pilpres satu putaran dengan melihat jumlah suara yang berhasil didapat oleh calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Simak informasi lengkapnya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Syarat Satu Putaran Pilpres?
Terkait syarat satu putaran pilpres telah diatur dalam undang-undang. Tepatnya dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Diketahui bahwa ada salah satu pasal yang menyebutkan tentang syarat penetapan pasangan calon terpilih yang dapat dijadikan sebagai acuan syarat satu putaran pilpres. Disebutkan dalam UU RI Nomor 7 Tahun 2017 pasal 416 ayat (1) bahwa:
"Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari Β½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."
Jumlah Suara Pemilu Satu Putaran
Mengacu dari ayat (1) dalam pasal 416 tersebut menunjukkan bahwa capres dan cawapres butuh setidaknya lebih dari 50% suara dari total suara pemilu dan 20% suara di setiap provinsi yang tersebar dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Apabila ada pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan suara sebanyak yang telah dipaparkan sebelumnya, maka mereka dapat dianggap sebagai pasangan calon yang terpilih dalam pemilu. Namun, apabila belum ada pasangan capres dan cawapres yang memenuhi syarat suara tersebut, maka pemilu akan berlanjut ke dalam dua putaran.
Jadwal Pilpres Satu Putaran
Lantas seperti apa tahapan pilpres apabila hanya berlangsung dalam satu putaran saja? Terkait tahapan Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024. Agar masyarakat memiliki panduan dalam mengikuti jalannya Pemilu 2024 apabila berlangsung satu putaran, berikut jadwal lengkapnya:
- Penyusunan perencanaan, program, dan anggaran pemilu: 14 Juni 2022
- Penyusunan peraturan KPU: 14 Juni 2022-14 Desember 2023
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022
- Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023
- Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023-25 November 2023
- Pencalonan presiden dan wakil presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023
- Masa kampanye pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024
- Masa tenang: 11 Februari-13 Februari 2024
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Perhitungan suara: 14 Februari-15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil perhitungan suara: 15 Februari-20 Maret 2024
- Penetapan hasil pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dan keputusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi
- Pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi: disesuaikan dengan akhir masa jabatan
- Pengucapan sumpah/janji DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan akhir masa jabatan
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden: 20 Oktober 2024
Demikian informasi lengkap mengena syarat satu putaran Pilpres 2024. Semoga bermanfaat!
(par/apl)