Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kebumen Tahun 2024-2044 akhirnya disahkan. Perda yang telah disusun dan dibahas selama beberapa tahun itu disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen.
Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kebumen, Niken Ratna Widyastuti mengatakan pengesahan Perda RTRW ini ditujukan untuk menjadi acuan atas pembangunan-pembangunan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Kebumen.
Setiap wilayah sudah diatur dalam Perda RTRW terkait fungsi dan kategorinya, sehingga pendirian bangunan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"RTRW itu kan memuat yang pola ruang dan struktur ruang. Pola ruang itu bahwa di Kebumen kita punya kawasan lindung dan kawasan budidaya. Jadi, mana-mana yang kita tetapkan sebagai kawasan lindung dan mana-mana yang kita tetapkan sebagai kawasan budidaya," kata Niken saat dihubungi detikJateng, Sabtu (10/2/2024).
Ia menerangkan, dalam Perda yang sudah disahkan itu, nantinya masyarakat Kebumen juga bisa mengetahui dengan pasti terkait wilayah mana saja yang ditujukan sebagai kawasan permukiman, industri, pariwisata, pertanian, pertambangan, dan sebagainya.
"Supaya lebih tertata, jadi tidak enggak sembarangan lah. Lebih enak dipandang, karena yang namanya tanah itu kan nggak nggak bertambah, tapi penduduknya yang bertambah. Kalau misalkan nggak ditata dari sekarang kan nanti semrawutnya luar biasa," ujarnya.
Perda RTRW ini sendiri, memuat peta jalan arah pembangunan Kabupaten Kebumen selama 20 tahun ke depan hingga 2044. Niken yang terlibat dalam penyusunan Perda RTRW Kabupaten Kebumen itu pun mengungkapakan, Raperda RTRW Kabupaten Kebumen sudah disusun sejak 2017 dan memang memakan waktu yang cukup panjang hingga akhirnya bisa disahkan.
Raperda RTRW Kabupaten Kebumen beserta dokumen kelengkapan mulai disusun 2017-2018. Pada 2019, diperoleh rekomendasi peta dasar dari Badan Informasi Geospasial. "Perda RTRW itu kan materi teknis ada ya terus ada di harus ada persetujuan peta dari BIG (Badan Informasi Geospasial), kita baru dapatnya tahun 2019," jelasnya.
Baru kemudian di tahun 2020, diperoleh Berita Acara pembahasan dengan Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) serta validasi dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya, pada 2021 diperoleh kesepakatan Kepala Daerag dengan DPRD Kabupaten Kebumen tentsng Raperda RTRW Kabuoaten Kebumen.
"Baru 2022 kita sudah mulai asistensi dengan Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang), Badan Pertanahan Nasional (BPN). 2023 kita sudah bisa pembahasan lintas sektor, dan itu prosesnya ke sininya sudah mulai cepat," tuturnya.
Ia mengatakan, proses penyusunan Perda RTRW hingga bisa disahkan memang membutuhkan waktu lama. Bahkan di beberapa daerah Perda tersebut masih belum disahkan meski pembahasan lintas sektor digelar dalam waktu yang tidak terpaut jauh.
"Sekarang dengan RTRW yang baru, kita juga sudah mengakomodir perubahan-perubahan pemanfaatan ruang. Kemudian juga arahan ke depan kita sudah mulai harus bisa segala sesuatunya itu mengacu pada RTRW dulu," harapnya.
Ia juga berharap dengan Perda RTRW, tata ruang di Kabupaten Kebumen bisa semakin tertata. Pihaknya pun akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar bisa mendapatkan edukasi terkait Perda RTRW terbaru tahun 2024-2044. Dengan begitu, setiap masyarakat bisa mengetahui tanah miliknya diperuntukkan untuk kawasan apa saja.
"Kalau di Perda RTRW, kepemilikan tanah itu kita akui. Tapi pemanfaatannya kita bantu atur, karena disesuaikan dengan kemampuan lahan tersebut, ataupun kondisi di sekelilingnya," jelasnya.
"Kan tidak mungkin misalkan sekelilingnya itu masih subur, irigasinya bagus tiba-tiba di situ didirikan bangunan yang merusak kondisi lingkungannya," imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto pun sempat mengapresiasi DPRD dan para Perangkat Daerah yang telah merampungkan Perda tersebut. Ia berharap, Perda RTRW Kabupaten Kebumen tahun 2024-2044 bisa mewujudkan Kebumen yang sejahtera, mandiri, berbasis agrobisnjs, dan pariwisata berkelanjutan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Kebumen yang telah melakukan pencermatan, persetujuan, dan pengawalan terhadap Raperda RTRW Kabupaten Kebumen tahun 2024-2044 sampai ditetapkan," kata Arif di Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Kamis (1/2/2024), sebagaimana dikutip dari laman Pemkab Kebumen.
(prf/ega)