Penjelasan Kategori Pemilih DPT, DPTb, dan DPK Pada Pemilu 2024

Penjelasan Kategori Pemilih DPT, DPTb, dan DPK Pada Pemilu 2024

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Selasa, 30 Jan 2024 11:55 WIB
Warga memasukkan surat suara Pemilu 2024 ke dalam kotak suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), SDN Buaran, Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (26/12/2023). KPU Kota Pekalongan menggelar simulasi tersebut menggunakan lima jenis surat suara yang digunakan pemilih sehingga dapat memberikan gambaran persiapan pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024. ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/Spt.
Ilustrasi Pemilih Pemilu 2024. Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Solo -

Pemilu 2024 akan segera digelar pada 14 Februari mendatang. Dalam penyelenggaraan pemilu, ada banyak hal yang perlu kita pelajar, salah satunya adalah kategori pemilih. Pemilih sendiri terbagi ke dalam 3 kategori, yaitu DPT, DPTb, dan DPK.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. Selanjutnya, pemilih dikategorikan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Mari simak penjelasan mengenai kategori pemilih DPT, DPTb, dan DPK pada Pemilu 2024 berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, Daftar Pemilih Tetap atau DPT merupakan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Sementara berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, untuk masuk ke dalam DPT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

ADVERTISEMENT
  1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
  4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
  6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Berdasarkan Keputusan KPU No. 7 Tahun 2022 Pasal 116, Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT suatu TPS yang tidak dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih di TPS asal karena salah satu dari beberapa alasan berikut ini:

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
  7. Pindah domisili;
  8. Tertimpa bencana alam;
  9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
  10. Keadaan tertentu diluar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemilih yang terdaftar sebagai DPTb dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih:

  • Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat;
  • Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi;
  • Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah
    memilih ke suatu negara;
  • Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan/atau
  • Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Pemilih yang terdaftar dalam DPTb untuk menggunakan hak pilih di TPS tujuan wajib melaporkan ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota asal atau tujuan paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara. Caranya adalah dengan menunjukkan KTP-el atau KK, serta melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Daftar Pemilih Khusus atau DPK merupakan daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tapi masih belum terdaftar di dalam DPT maupun DPTb. Dengan kata lain, DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetapi sebenarnya memenuhi syarat sebagai pemilih.

Meski tidak terdaftar, DPK masih tetap bisa menggunakan hak suaranya dengan datang ke TPS menunjukkan KTP elektronik. Perlu dicatat bahwa DPK dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang sesuai dengan alamat KTP elektronik.

DPK dapat menggunakan hak suaranya pada 1 jam terakhir sebelum penutupan TPS (12.00-13.00 waktu setempat). Kemudian kehadirannya dicatat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota setempat.

Demikian penjelasan lengkap mengenai kategori pemilih DPT, DPTb, dan DPK pada Pemilu 2024. Semoga bermanfaat!




(par/rih)


Hide Ads