Pamer Foto Bareng Capres-Cawapres, Anggota PPS di Boyolali Kena Sanksi

Pamer Foto Bareng Capres-Cawapres, Anggota PPS di Boyolali Kena Sanksi

Jarmaji - detikJateng
Kamis, 25 Jan 2024 18:30 WIB
Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti.
Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti. Foto: Jarmaji/detikJateng
Boyolali -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boyolali memberikan sanksi kepada dua penyelenggara pemilu di tingkat bawah. Salah satunya anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Penggung, Kecamatan Boyolali Kota, yang mengunggah foto bersama dengan pasangan capres-cawapres di media sosial.

"Kami sudah menyampaikan surat berisi peringatan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Selo atas nama Ahyar dan PPS Desa Penggung atas nama Latiful Ala. Kepada yang bersangkutan kami akan melakukan pembinaan internal supaya tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggara pemilu," kata Ketua KPU Boyolali, Maya Yudayanti, saat ditemui di kantornya, Kamis (25/1/2024).

Maya mengatakan, dari hasil klarifikasi kepada keduanya, dugaan pelanggaran netralitas itu tidak terbukti. Kepada anggota PPK Selo, KPU mengklarifikasi soal nama dia yang tercantum dalam kepengurusan salah satu partai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan (Ahyar) tidak mengetahui bahwa namanya masuk dalam kepengurusan di Partai Kebangkitan Bangsa. Jadi pencantuman nama tersebut dilakukan secara sepihak," ujar Maya.

KPU juga mengklarifikasi ke pengurus partai yang bersangkutan. Hasilnya, pihak pengurus partai juga menyatakan nama Ahyar dicantumkan dalam kepengurusan partai secara sepihak.

ADVERTISEMENT

Adapun untuk anggota PPS Penggung yang mengunggah foto bersama dengan paslon capres-cawapres di media sosial, Maya mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak punya maksud tertentu.

"Karena masih anak muda ya, tidak tahu bahwa hal-hal seperti itu bisa berdampak luas bagi masyarakat karena status dia sebagai penyelenggara pemilu. Jadi kan tidak hanya satu foto, ada beberapa foto. Menurut dia, itu foto dengan tokoh-tokoh, seperti itu saja, tidak ada maksud yang lain," ungkap Maya.

Maya menambahkan, sanksi yang diberikan kepada kedua penyelenggara Pemilu itu berupa peringatan tertulis. Sanksi dijatuhkan karena yang dilakukan anggota PPS Penggung tersebut tidak dibenarkan.

Sedangkan anggota PPK Selo itu disanksi karena tidak melapor ke KPU saat mengetahui namanya masuk dalam kepengurusan partai politik.

"Padahal hal-hal seperti itu kan bisa dicegah. Hanya mungkin yang bersangkutan itu takut kalau mau melaporkan ke KPU," kata Maya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Boyolali menemukan dua penyelenggara Pemilu yang diduga melanggar netralitas. Yaitu satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Terkait temuan anggota PPK Selo dan PPS Penggung, Kecamatan Boyolali Kota sudah kami tindaklanjuti dan sudah kami lakukan penelusuran, kemudian juga penanganan pelanggaran dan sudah kami plenokan," ujar Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, saat ditemui di Mapolres Boyolali, Minggu (14/1/2024).




(dil/ahr)


Hide Ads