Aktivis Lingkungan Karimunjawa Ditahan, 3 Warga Lain Juga Terjerat UU ITE

Aktivis Lingkungan Karimunjawa Ditahan, 3 Warga Lain Juga Terjerat UU ITE

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 24 Jan 2024 16:53 WIB
Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa (19/9/2023). Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan/YU
Aksi Protes Tambak Udang yang Merusak Lingkungan Karimunjawa. Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan.
Jepara -

Aktivis lingkungan sekaligus warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Daniel Frits Tangkilisan ditahan terkait dugaan tindak pidana UU ITE. Saat ini, tiga warga lainnya juga dilaporkan ke Polda Jateng.

"Jadi selain Mas Daniel ada masyarakat yang dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, atas nama saudara Datang Abdul Rachim (57), Hasanudin (41), Sumartono Rofiun," jelas Sekretaris Kawali Jateng, Tri Utomo dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu (24/1/2024).

Tri mengatakan ketiga warga Karimunjawa itu dilaporkan dengan dakwa dugaan tindak pidana UU ITE. Namun pihaknya belum mengetahui secara pasti perkara yang tengah dilaporkan ke Polda Jateng itu. Menurutnya warga dimintai klarifikasi ke Polda Jateng. Akan tetapi menghadiri undangan klarifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia didakwa ada tindak pidana UU ITE. Tiga orang itu karena kita belum menghadiri kita baru dapat undangan untuk wawancara klarifikasi, kita belum menghadiri karena itu belum ada kejelasan," jelasnya.

"Ini perkara yang mana, video yang mana kita belum tahu, karena belum menghadirinya," Tri melanjutkan.

ADVERTISEMENT

Tri mengaku terus mengupayakan untuk menegakkan keadilan. Termasuk menyuarakan bersama dari daerah hingga nasional menyikapi UU ITE karena kerap digunakan untuk memperkarakan orang.

"Upaya tiga orang ini kita tetap mempersiapkan tim hukum terus mempersiapkan koordinasi dengan teman-teman ada seruan bersama dari daerah dengan nasional untuk menyikapi UU ITE ini," ujarnya.

Terpisah dimintai konfirmasi Kuasa Hukum pelapor Neremodi Gulo penerima kuasa dari salah satu petambak udang Karimunjawa Sutrisno membenarkan adanya pengaduan ke Polda Jateng. Tiga warga Karimunjawa dilaporkan pada 28 November 2023 lalu ke Polda Jateng.

"Saya selaku pengacaranya Pak Tris mengadukan ke Polda Jateng terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan lewat media online yaitu YouTube," kata Gulo lewat sambungan telepon siang ini.

"Ya ini pengaduan kita sedang diterima, dan mungkin sedang dipanggil para terlapor itu, saya tidak tahu mereka sudah hadir apa belum," dia melanjutkan.

Gulo mengaku tidak mempermasalahkan persoalan aspek lingkungan. Dia mengaku membela kliennya terkait tindak pidana dugaan pencemaran nama baik.

"Saya bilang saya tidak membela soal lingkungan, saya kagak ngerti soal lingkungan, saya menjadi kuasa hukum Pak Tris soal pencemaran nama baik, jadi harus dipilah," ungkap Gulo.

"Karena saya 9 tahun jadi aktivis, banyak teman-teman di Jepara yang saya bela. Kalau ada persoalan dengan lingkungan ayo lihat datanya, yang saya sentuh persoalan nama baik, jadi aktivitis itu kebebasan berpendapat boleh, tapi kebebasan itu tidak boleh melanggar hak orang lain," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, aktivis lingkungan sekaligus warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah Daniel Frits Tangkilisan kembali ditahan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Daniel sempat ditangguhkan setelah ditahan Polres Jepara pada Desember 2023 lalu. Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan tersangka Daniel telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara 20 hari ke depan. Penahanan ini menindaklanjuti perkara UU ITE yang menjerat tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

"Benar, sudah P21," kata Tohari lewat pesan singkat saat dimintai konfirmasi terkait kasus Daniel yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara, Rabu (24/1).




(apl/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads