Berkas Kasus UU ITE 'Otak Udang' P21, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Ditahan

Berkas Kasus UU ITE 'Otak Udang' P21, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Ditahan

Dian Utoro Aji - detikJateng
Rabu, 24 Jan 2024 14:40 WIB
Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin (18/9/2023). Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan/tom.
Potret Dampak Kerusakan Akibat Tambak Udang di Karimunjawa. Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan.
Jepara - Aktivis lingkungan sekaligus warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Daniel Frits Tangkilisans kembali ditahan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. Daniel sempat ditangguhkan setelah ditahan Polres Jepara pada Desember 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan tersangka Daniel telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara 20 hari ke depan. Penahanan ini menindaklanjuti perkara UU ITE yang menjerat tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

"Benar, sudah P21," kata Tohari lewat pesan singkat saat dimintai konfirmasi terkait kasus Daniel yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara, Rabu (24/1/2024).

Daniel ditetapkan tersangka sejak bulan Juni 2023 lalu terkait dengan unggahan di media sosial. Daniel kerap menyuarakan soal kerusakan lingkungan yang diyakininya merupakan dampak dari tambak udang.

Rupanya, Daniel dilaporkan atas beberapa unggahannya di media sosial. Daniel sempat ditahan di Polres Jepara pada bulan Desember 2023 lalu. Namun ditangguhkan penahanannya.

Terpisah dimintai konfirmasi Sekretaris Kawali Jateng, Tri Utomo mengatakan Daniel ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara pada Selasa (23/1) sore kemarin. Pihaknya pun berencana mengikuti jalannya proses hukum warga Karimunjawa itu.

"Penahanan kemarin, jadi kita dari sampai Kejaksaan Negeri Jepara pukul 13.30 WIB, penahanan sekitar 15.30 WIB, kita tetap mengikuti proses hukum sesuai dengan hukum, tapi kita tetap melakukan upaya-upaya bagi anggota kita," kata Tri lewat sambungan telepon dihubungi detikJateng siang ini.

Tri mengatakan usai penahanan Daniel, pihaknya langsung mengirimkan surat untuk penangguhan. Tri menyayangkan Daniel akhirnya ditahan. Padahal Daniel sudah ditangguhkan dan dikabulkan pada bulan Desember 2023 lalu.

"Kemarin kita langsung mengirim surat penangguhan hari ini kita menghadap ke Kejaksaan Negeri Jepara," ujarnya.

"Alasan dari Kejaksaan Negeri Jepara normatif saja, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti sama seperti kemarin, ya kita ikuti proses, tapi kita sayangkan sudah ada surat penangguhan, sudah ada penjaminnya, undang-undang yang diterapkan," ujarnya.

Tri menilai undang-undang yang menjerat aktivis Karimunjawa itu pasal karet. Meski demikian, Tri akan berjuang mengupayakan keadilan bagi anggotanya itu.

"Undang-undang UU ITE, sementara satu sisi pelaporan di unit 2 saudara Daniel diSP3 kasus yang sama, jadi ada dua kasus, jadi UU ITE dan pemitingan di pelabuhan, itu diSP3 oleh Polres Jepara pada tanggal yang sama," kata Tri.

"Kita tetap mengupayakan keadilan-keadilan ditegakkan," Tri melanjutkan.

Gegara Postingan 'Otak Udang'

Diketahui, Daniel dilaporkan atas postingannya di media sosial, kasus menimpa Daniel bermula pada 12 November 2022.

Dilansir detikX, dalam laman facebooknya, Daniel mengunggah video salah satu kondisi pantai di Karimunjawa yang diduga tercemar limbah tambak udang. Video itu memperoleh banyak respons dan dukungan.

Ia sempat membalas salah satu komentar sambil menyebut 'masyarakat otak udang' untuk menggambarkan kerusakan lingkungan yang terjadi. Namun Daniel tidak pernah menulis spesifik masyarakat yang ia maksud.

Hingga akhirnya Daniel menerima surat laporan pemanggilan polisi tertanggal 27 Maret 2023 sebagai terlapor. Rupanya unggahan Daniel di facebook dilaporkan oleh Ridwan dengan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di surat tersebut Daniel dikenai Pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45a ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Setelah melalui beberapa kali pemeriksaan, akhirnya pada 6 Juli 2023 lalu, Daniel menerima surat penetapan tersangka.


(apl/aku)


Hide Ads