Penahanan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Terjerat UU ITE Ditangguhkan

Penahanan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Terjerat UU ITE Ditangguhkan

Dian Utoro Aji - detikJateng
Jumat, 08 Des 2023 17:32 WIB
Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa (19/9/2023). Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan/YU
Aksi Protes Tambak Udang yang Merusak Lingkungan Karimunjawa. Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan.
Jepara -

Aktivis lingkungan sekaligus warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang sempat ditahan karena dijerat UU ITE akhirnya ditangguhkan. Daniel akhirnya keluar dari ruang tahanan Polres Jepara siang tadi.

"Dari pagi kita berkoordinasi kepada Kasat Reskrim, Kapolres Jepara kita mengajukan penangguhan penahanan dan alhamdulillah di-acc, habis Jumatan tadi, dan saat ini sudah di luar sama bersama Mas Daniel adminitrasi sudah selesai kita sudah di luar," jelas Sekretaris Kawali Jateng, Tri Hutomo dihubungi detikJateng lewat sambungan telepon, Jumat (8/12/2023).

"Ini keluar sel jam 15.30 WIB tadi," Tri melanjutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tri mengatakan ada beberapa pertimbangan akhirnya penangguhan penahanan Daniel yang dijerat kasus UU ITE dikabulkan. Pertama komitmen agar selalu kooperatif saat diperiksa polisi. Daniel juga tidak akan pergi dari Jepara.

"Pertimbangan pertama kita komitmen selalu kooperatif kepada proses hukum yang berjalan. Pertama kita komitmen bahwa saudara Daniel tidak keluar Jepara. Sementara di wilayah Jepara saja," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kedua, lanjutnya terkait untuk menjaga kondusifitas keamanan di wilayah Jepara. "Kedua komitmen dibutuhkan pemeriksaan minta keterangan kita kooperatif, dan pertimbangan yang lain kondusifitas wilayah Jepara dan sosial di masyarakat di Karimunjawa itu sendiri," lanjutnya.

Tri mengatakan ke depan akan patuh terhadap proses hukum yang berjalan. Pihaknya pun berupaya untuk tersangka Daniel lepas dari jerat UU ITE yang disangkakan.

"Langkah ke depan mengikuti proses hukum dan selalu ikuti koridor hukum. Tapi apapun itu kita sebagai pendampingnya kita berupaya pasal yang disangkakan kepada Daniel itu lepas, artinya kita ingin sebelum masuk ke persidangan ada bebas bersyarat atau bebas murnilah," ungkap dia.

Menurutnya UU ITE masih lemah. Terkait kasus yang menerpa Daniel juga dinilai tidak kuat atas pasal yang dijeratkan tersebut. Oleh karena itu ia berupaya untuk melakukan mediasi agar Daniel bisa bebas dari perkara tersebut.

"Sebenarnya kalau UU ITE itukan polemik sejak dari dulu, itu pasal masih lemah dalam penerapan. Kalau melihat kasus Mas Daniel kan memang berawal dari komen di medsos, itu saya kita kajian lebih dalam dan lebih panjang," terang dia.

"Karena kita pertimbangkan dampak, kondisi sosial, terjadi konflik horisontal, upaya itu bisa dijembatani oleh pihak yang berwenang, perkara ini bisa dimediasi sebelum masuk ke persidangan," pungkasnya.

Dihubungi terpisah Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan membenarkan adanya penangguhan penahanan yang diajukan pihak terlapor. Kapolres Jepara pun sempat mengirimkan sebuah video pernyataan dari terlapor yang diwakilkan oleh pihak Kawali Jateng.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Jepara Ahmad Masdar Tohari membenarkan penangguhan penahanan tersangka Daniel.

"Iya benar, mereka kita tangguhkan," lewat pesan singkat sore ini.




(apl/ahr)


Hide Ads