Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu. Lantas seperti apa tanggapan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak Jokowi?
"Ya itu biar masyarakat yang menilai aja ya, kita fokus di sini dulu," kata Gibran di sela-sela kunjungannya di Ponpes Al-Kahfi Somalangu, Desa Sumberadi, Kecamatan Kebumen pada Rabu (24/1/2024).
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak. Namun dia mengatakan pejabat yang berkampanye tak boleh menggunakan fasilitas negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden tuh boleh lho kampanye, presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, seperti dikutip dari detikNews, Rabu (24/1/2024).
Dilihat detikcom, aturan soal kampanye itu terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun pasal-pasal yang mengatur hal itu antara lain pasal 299, 300 dan 302.
UU Pemilu juga mengatur hal yang tak boleh dilakukan Presiden, menteri hingga pejabat negara lain dalam berkampanye.
UU tersebut juga mengatur penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden seperti pengamanan, kesehatan dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan dan secara profesional-proporsional.
(aku/apl)