Camat Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Purwanto dinyatakan tidak terbukti melanggar tindak pidana pemilu. Ia sebelumnya diperiksa oleh Bawaslu Banyumas karena diduga tidak netral sebagai Aparat Sipil Negara (ASN).
Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi menjelaskan pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus tersebut. Selain itu juga digelar rapat pleno komisioner Bawaslu bersama Gakkumdu.
"Setelah dilakukan rapat pleno komisioner Bawaslu dan Gakumdu, saudara terlapor Purwanto Camat Kedungbanteng, pada Senin (22/1) sore yang bersangkutan tidak ditemukan cukup bukti melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu berupa netralitas ASN," katanya kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Selasa (23/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu yang bersangkutan dinyatakan berpotensi melanggar tata kelola keuangan pemerintah di Kecamatan Kedungbanteng yang tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022.
"Berkaitan dugaan potensi pelanggaran Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, Bawaslu Kabupaten Banyumas menyerahkan kepada Pj Bupati Banyumas untuk melakukan pembinaan dan pemberian sanksi kedinasan terkait perilaku ASN," terangnya.
Imam menyarankan agar pemberian pembinaan, sanksi kedinasan terkait perilaku ASN. Hal ini mendasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 huruf F dan selanjutnya untuk sanksi diserahkan kepada Pj Bupati Banyumas.
"Hari ini kami sudah mengirim surat rekomendasi dugaan pelanggaran Permendagri tersebut kepada Pj Bupati Banyumas dengan nomor 083/PP. 00.02/K.J.T-02l01/2024. Untuk pembinaan dan sanksi diserahkan ke Pj Bupati," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, memanggil seorang camat karena diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Camat yang diperiksa adalah Camat Kedungbanteng bernama Purwanto.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Yon Daryono, menjelaskan Purwanto terlihat dalam kegiatan peserta pemilu, Caleg DPRD Banyumas dari Partai Gerindra.
Dia disebut datang di acara tersebut dan sempat memberikan pidato sambutan. Dalam sambutannya, dia juga mengucapkan kalimat yang mengindikasi dukungan pada pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2.
"Kegiatan berlangsung pada hari Rabu 3 Januari 2024, di gedung Tani Desa Kalisalak Kecamatan Kedungbanteng," kata Yon kepada wartawan, Jumat (12/1).
Yon menyebut bahwa Purwanto dalam hal ini menghadiri acara realisasi dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan. Audiens yang hadir yakni kalangan petani, karang taruna dan masyarakat umum. Menurut Yon batas akhir penyelesaian dana Pokok Pikiran tahun 2023 adalah tanggal 31 Desember 2023.
Dalam acara tersebut juga diketahui ada pembagian bahan kampanye itu berupa kalender bergambar, nomor urut partai dan tanda gambar peserta pemilu disertai foto caleg dan contoh space nomor urut.
"Sehingga patut diduga kegiatan tersebut berpotensi kegiatan kampanye salah satu caleg. Karena membagi bahan kampanye, berupa kalender, yang seharusnya tidak bisa dilakukan dengan anggaran negara. Kemudian menggunakan fasilitas pemerintah Desa yaitu Gedung Tani Desa Kalisalak, tanpa izin sewa. Jika pun itu kegiatan kampanye, itu juga tanpa STTP, dan tidak ada tembusan ke Bawaslu dan KPU," terangnya.
Dalam keterangannya Yon mengungkapkan hal yang mengarah pada pelanggaran, Camat Purwanto turut memberikan pidato sambutan. Dalam pidatonya, dia menyampaikan kalimat yang meisyaratkan untuk memberikan dukungan pada paslon Capres-Cawapres nomor urut 2. Hal ini dari bukti rekaman audio yang didapat, Camat mengucapkan Pancasila, namun hanya berhenti di sila kedua.
(apu/rih)