Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, memanggil seorang camat karena diduga melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Camat yang diperiksa adalah Camat Kedungbanteng bernama Purwanto.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Yon Daryono, menjelaskan Purwanto terlihat dalam kegiatan peserta pemilu, Caleg DPRD Banyumas dari Partai Gerindra.
Dia disebut datang di acara tersebut dan sempat memberikan pidato sambutan. Dalam sambutannya, dia juga mengucapkan kalimat yang mengindikasi dukungan pada pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan berlangsung pada hari Rabu 3 Januari 2024, di gedung Tani Desa Kalisalak Kecamatan Kedungbanteng," kata Yon kepada wartawan, Jumat (12/01/2024).
Yon menyebut bahwa Purwanto dalam hal ini menghadiri acara realisasi dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan. Audiens yang hadir yakni kalangan petani, karang taruna dan masyarakat umum. Menurut Yon batas akhir penyelesaian dana Pokir tahun 2023 adalah tanggal 31 Desember 2023.
Dalam acara tersebut juga diketahui ada pembagian bahan kampanye itu berupa kalender bergambar, nomor urut partai dan tanda gambar peserta pemilu disertai foto caleg dan contoh space nomor urut.
"Sehingga patut diduga kegiatan tersebut berpotensi kegiatan kampanye salah satu caleg. Karena membagi bahan kampanye, berupa kalender, yang seharusnya tidak bisa dilakukan dengan anggaran negara. Kemudian menggunakan fasilitas pemerintah Desa yaitu Gedung Tani Desa Kalisalak, tanpa izin sewa. Jika pun itu kegiatan kampanye, itu juga tanpa STTP, dan tidak ada tembusan ke Bawaslu dan KPU," terangnya.
Dalam keterangannya Yon mengungkapkan hal yang mengarah pada pelanggaran, Camat Purwanto turut memberikan pidato sambutan. Dalam pidatonya, dia menyampaikan kalimat yang mengisyaratkan untuk memberikan dukungan pada paslon Capres-Cawapres nomor urut 2. Hal ini dari bukti rekaman audio yang didapat, Camat mengucapkan Pancasila, namun hanya berhenti di sila kedua.
"Tahapan yang sudah dilakukan Bawaslu, meminta keterangan beberapa pihak saksi. Pelapor, BKAD, Sekretariat Dewan, Kades Kalisalak, Saksi PKD dan Panwascam, Staf Kecamatan Kedung Banteng, dan mengakui perihal itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Yon menyebut Camat tersebut diduga melanggar netralitas ASN terkait kegiatan pemilu berdasarkan aturan yang ada.
"Kami berdasar pada Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022, tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan UU lain sebagai ASN tentang netralitas nomor 20 tahun 2023 UU ASN Pasal 24, terkait dengan ASN bersikap netral dan tidak melakukan atau digunakan dalam intervensi politik," ungkapnya.
Sementara itu usai diperiksa di gedung Gakkumdu, Camat Purwanto enggan berkomentar panjang. Dia hanya menyebut kehadirannya itu sebatas koordinasi dengan Bawaslu, yang biasa dia lakukan.
"Tidak, tidak klarifikasi, cuma kordinasi," katanya singkat.
Dalam kesempatan ini Bawaslu juga juga memanggil caleg yang dimaksud pada pukul 13.00 WIB. Namun caleg tersebut hingga pukul 14.30 WIB tidak memenuhi panggilan.
(cln/cln)