Kakek Asal Berbah Sleman Tewas Tertemper KRL di Perlintasan Trunuh Klaten

Kakek Asal Berbah Sleman Tewas Tertemper KRL di Perlintasan Trunuh Klaten

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Senin, 22 Jan 2024 14:10 WIB
Pengendara kendaraan bermotor menerobos palang pintu rel kereta di perlintasan sebidang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (5/12/2023). Tindakan pengendara yang tidak taat aturan tersebut kerap menyebabkan kecelakaan di perlintasan kereta api. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Ilustrasi kecelakaan kereta. Foto: ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Klaten -

Seorang kakek berinisial S (73) meninggal dunia setelah tertabrak kereta api listrik (KRL). Korban yang diketahui merupakan warga Sendang Tirto, Berbah, Kabupaten Sleman, itu tertabrak di perlintasan Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten.

"Kejadian pada hari ini Senin 22 Januari 2024 sekira pukul 09.20 WIB. Terjadi kecelakaan org tertabrak kereta api KRL KA.678," kata Kasi Humas Polres Klaten AKP Abdillah kepada detikJateng, Senin (22/1/2024)siang.

Abdillah menjelaskan, KRL itu dari arah Jogja menuju Solo. Di perlintasan palang kereta api Desa Trunuh, terjadi kecelakaan itu sehingga korban meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban meninggal dunia, sementara dibawa di RS Tegalyoso. Penyebabnya masih dalam penyelidikan," kata Abdillah.

Kapolsek Klaten Kota, AKP Suyono menyatakan anggotanya sudah mengecek lokasi. Penyebabnya masih belum jelas.

ADVERTISEMENT

"Kronologinya belum, tapi anggota sudah ke lokasi. Korban betul warga Berbah, Kabupaten Sleman, Jogja," katanya kepada detikJateng.

Daop 6 mengonfirmasi KA 678 Commuterline relasi Stasiun Yogyakarta-Palur tertemper orang di KM 141+2/3 antara Stasiun Srowot-Klaten pada Senin (22/1) pukul 09.25 WIB. Daop 6 turut prihatin atas kejadian tersebut.

"Selanjutnya korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian Klaten Selatan. Kami mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api," kata Manajer Humas Daop 6, Krisbiyantoro kepada detikJateng.

"Hal tersebut sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) UU 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian. Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api," jelas Kris.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads