Salah satu calon legislatif (caleg) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka. Diduga, hal tersebut berkaitan dengan konten kampanye yang melibatkan anak-anak di bawah umur dan di-upload di akun media sosial pribadinya.
Konten kampanye dalam video berdurasi 20 detik itu di-upload di akun TikTok @kangabdullah72. Dalam video tersebut terlihat dua pelajar yang mengenakan seragam pramuka. Salah satunya mengajak warga untuk memilih seorang caleg dari Partai NasDem, sedangkan pelajar di belakangnya ikut mengacungkan jari telunjuk.
"Halo bos, menjelang Pemilu 2024 khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Kabupaten Purworejo, jangan lupa pilih Partai NasDem nomor satu, Bapak Muhammad Abdullah. Nyoto kerjone, apik wonge lan gagah tumindake, gaspol," kata salah satu pelajar di depan baliho caleg bersangkutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video tersebut kemudian viral hingga akhirnya sampai ke tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo. Namun, video tersebut kini sudah di-takedown dan tak lagi ada di akun tersebut.
"Ya banyak yang memberi tahu mengenai video tersebut ada yang WA dan sebagainya. Tapi sekarang sudah tidak ada, sudah di-takedown, di akunnya sudah tidak kelihatan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Purnomosidi saat ditemui detikjateng di kantornya, Sabtu (20/1/2024).
Meskipun sudah dihapus dari akun caleg yang bersangkutan, namun pihak Bawaslu sudah menyimpan video tersebut karena mendapatkan kiriman dari warga.
Berdasarkan video tersebut, Bawaslu kemudian melaksanakan penyeledikan dan kajian lebih lanjut hingga akhirnya berkoordinasi dengan petugas Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) lainnya, yakni Polres dan Kejaksaan. Kasus tersebut kemudian diteruskan ke tahap penyidikan.
"Bawaslu kan ranahnya penyelidikan. Setelah penyelidikan ada kajian diteruskan ke tahap penyidikan, kita serahkan ke kepolisian untuk melakukan tugas penyidikan. Itu pun semua proses bersama gakkumdu jadi tidak bisa kemudian salah satu menang-menangan nggak bisa jadi memang harus dikaji sungguh-sungguh dari tiga elemen (gakkumdu) itu karena kita pusat aktivitas tindak pidana pemilu," imbuhnya.
Purnomo menyebut, setelah dilakukan penyidikan, yang bersangkutan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Nah di sana (polisi) sekarang proses penyidikan dan memang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapannya belum lama ini," sebutnya.
Yang bersangkutan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jika terbukti bersalah, caleg tersebut akan dikurung selama 12 bulan.
"Sesuai ketentuan, larangannya kan di pasal 280 UU No 7 ayat (1) huruf (j). Larangannya kan mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih, pidananya di pasal 493 dan ancamannya kurungan 12 bulan dan denda Rp.12 juta," terangnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak Bawaslu juga sudah memanggil caleg tersebut untuk dimintai keterangan. Setelah itu, yang bersangkutan diperiksa petugas polisi sebagai saksi hingga akhirnya jadi tersangka.
"Kalau proses penyelidikan di Bawaslu yang bersangkutan dipanggil sekali untuk klarifikasi. Tapi kalau di penyidikan diperiksa sebagai saksi dulu dan setelah diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa lagi sebagai tersangka," lanjutnya.
Kasus tersebut nantinya akan diselesaikan di persidangan. Tak hanya dikurung selama 12 bulan, jika terbukti bersalah maka yang bersangkutan juga akan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT).
"Misalkan ditetapkan terbukti bersalah, itu kan ada tindak lanjutnya masih bisa upaya hukum banding. Kalau tidak ya berarti kan (keputusan) Pengadilan Negeri itu sebagai dasar KPU untuk mencoret. Dicoret itu kemudian obyek sengketa SK pencoretan DCT itu menjadi obyek sengketa di PTUN. Tapi ya itu tergantung apakah besok terbukti atau tidak," jelas Purnomo.
Caleg DPRD Purworejo Dapil VI tersebut diduga melakukan pelanggaran pemilu lantaran di dalam video konten kampanye tersebut melibatkan anak di bawah umur bahkan anak kandungnya sendiri. Anak tersebut dengan jelas berkampanye karena mengajak masyarakat untuk memilih ayahnya melalui media sosial.
"Kalau sudah ke penyidikan tentu kita sudah melakukan penelusuran dan klarifikasi, ya (di bawah umur)," imbuh Purnomo.
Tak bisa mengelak, caleg yang bersangkutan telah mengakui bahwa akun yang digunakan sebagai kampanye tersebut merupakan akun medsos pribadinya. Namun, ia tak merasa mengunggah video tersebut melainkan anaknya.
"Beliau juga mengakui itu akunnya, tapi merasa beliau bukan yang upload, yang upload itu anaknya. Anaknya juga mengakui meng-upload. Ya beliau juga mengakui kalau yang ada dalam video itu juga anak kandungnya, tidak mengelak," pungkasnya.
(apu/apu)