26.177 Surat Suara di Solo Ditemukan Rusak saat Disortir-Lipat

26.177 Surat Suara di Solo Ditemukan Rusak saat Disortir-Lipat

Tara Wahyu NV - detikJateng
Jumat, 19 Jan 2024 08:33 WIB
Ilustrasi surat suara pemilu 2019
Ilustrasi surat suara. Foto: Rifkianto Nugroho
Solo -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo telah menggelar sortir dan lipat surat suara baik surat suara Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota. Dari hasil sortir dan lipat ditemukan sebanyak 26.177 surat suara yang rusak.

Ketua KPU Solo, Bambang Christanto mengatakan surat suara yang tidak bisa digunakan itu meliputi beberapa identifikasi kerusakan. Salah satunya surat suara yang robek hingga mengenai gambar calon.

"Setelah kita sortir dan lipat ada beberapa yang kita temukan surat suara rusak atau tidak bisa digunakan karena beberapa hal. Pertama ada yang surat suara kita sortir pada posisi sobek dan tidak layak kita gunakan karena mendekati dan ada yang kena di gambar paslon dan digaris nama calon itu kita sortir," kata Bambang kepada awak media, Jumat (19/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPU Solo juga menemukan pada proses cetakan tinta yang meluber pada surat suara sehingga menutupi gambar paslon maupun gambar caleg yang ada di DPR RI sampai DPRD Kota Solo.

"Dan ada yang pecah gambarnya serta tidak terlihat gambar partainya, makanya kita sortir," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Untuk jumlah surat suara yang rusak, Bambang menyebut surat suara Pemilihan presiden dan wakil presiden ada 5.109 yang rusak, DPD RI ada 9.871.

"Untuk jumlah surat suara yang rusak ada di PPWP ada pada 5.109 lembar itu yang kita sortir yang tidak layak. DPD ada 9.871 lembar, DPR RI 3.881 lembar. Untuk surat DPRD Provinsi ada 4.449 lembar yang tidak layak, atau rusak," jelasnya.

"Untuk DPRD kota pertama untuk dapil surakarta 1 itu 517 surat suara rusak, dapil 2 ada 1.903 lembar, dapil 3 Banjarsari 92 lembar, dapil 4 Banjarsari ada 217 lembar dan dapil 5 Jebres 138 lembar," lanjutnya.

Bambang menyebut, nantinya untuk surat suara yang rusak pihaknya akan menyerahkan ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi untuk bisa diganti sesuai jumlah surat suara yang rusak.

"Hari bersurat kita sampaikan melalui KPU provinsi, kategori surat suara untuk nantinya diganti sesuai dengan jumlah kerusakan surat suara," pungkasnya.




(cln/cln)


Hide Ads