Waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) kini diperpanjang hingga 31 Januari 2024, yang sebelumnya batas waktunya sampai 31 Desember 2023. Sebaiknya cek status penerima PIP untuk memastikan status kamu, apakah berhak menerima bantuan dari program ini atau tidak.
Mengutip laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, terdapat 18,5 juta sistwa yang menerima PIP di tahun 2024 ini. Adapun dana yang digelontorkan adalah sebesar Rp 13,4 triliun.
Lalu bagaimana cara cek penerimaan PIP? Untuk mengecek proses pencairan dana PIP, para siswa dapat mengakses laman resmi yang disediakan oleh Kemendikbudristek, yaitu SIPINTAR Enterprise. Simak penjelasan di bawah ini untuk mengetahui tutorialnya!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek Status PIP via SIPINTAR Enterprise
Untuk mengecek apakah kamu penerima PIP atau bukan, caranya tidak terlalu sulit. Silahkan ikuti panduan di bawah ini:
1. Pertama, buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/ melalui browser.
2. Pada bagian 'Cari Penerima PIP', ketik Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Siswa di kolom yang tersedia.
3. Kemudian di kolom selanjutnya, ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Ketik hasil hitungan bagian 'Captcha' untuk keperluan verifikasi.
5. Selanjutnya, klik tombol 'Cek Penerima PIP'.
6. Jika data sudah benar, maka data penerimaan PIP akan muncul.
Berapa Nominal PIP yang Diterima Siswa?
Nominal PIP yang diterima oleh peserta didik berbeda-beda. Berikut ini adalah detailnya yang dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikbudristek.
- Peserta didik SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 225.000.
- Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp 750.000/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375.000.
- Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000,/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500.000.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
Dikutip dari laman resmi Program Indonesia Pintar Kemendikbudristek, penerima PIP adalah peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Selain itu, beberapa kategori peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin juga dapat menjadi penerima PIP, dengan pertimbangan khusus berikut ini:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Sekian penjelasan lengkap mengenai cara cek PIP di HP melalui SIPINTAR Enterprise. Semoga bermanfaat!
(ams/ams)