Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud ristek) Nadiem Makarim menunjuk Chatarina Muliana sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Sebelas Maret sampai dengan dilantiknya pejabat definitif Rektor Universitas Sebelas Maret.
Keputusan Chatarina menjadi Plt Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) tertuang dalam surat perintah nomor 2055/M/06/2024 yang ditandatangani langsung oleh Mendikbud ristek Nadiem Makarim.
Chatarina menjabat sebagai Plt Rektor UNS terhitung sejak Kamis 18 Januari 2024. Chatarina sendiri menjabat sebagai inspektur jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Rektor UNS Jamal Wiwoho Mengundurkan Diri |
Hal tersebut dibenarkan oleh, Kepala UPT Humas dan Media UNS Deddy Whinata Kardiyanto yang menyatakan bahwa Mendikbud ristek telah menunjuk Plt Rektor UNS Chatarina Muliana.
"Bahwasannya rilis yang disampaikan secara tertulis Oleh Prof Jamal pada tanggal 16 Januari pernyataan resmi beliau. Surat pengajuan tersebut disetujui oleh Mendikbud Ristek, dan pada tanggal 18 Januari kemarin menteri menunjuk Plt Rektor UNS yakni ibu Chatarina Muliana yang sehari-harinya menjabat sebagai Inspektur jenderal Kemendikbud Ristek," katanya di UNS, Jumat (19/1/2024).
Sementara itu, dari SK yang ditandai Nadiem Makarim itu Chatarina menjabat sebagai Plt hingga dilantiknya pejabat definitif Rektor Universitas Sebelas Maret.
"Terhitung mulai tanggal 18 Januari 2024, di samping melaksanakan tugas sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (PIt) Rektor Universitas Sebelas Maret sampai dengan dilantiknya pejabat definitif Rektor Universitas Sebelas Maret," tulis Nadiem Makarim seperti dikutip detikJateng dari foto SK penunjukan itu, Jumat (19/1/2024).
Selain itu, tugas Plt rektor UNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dalam mengambil keputusan yang bersifat strategis harus berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. .
"Dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis harus berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi," tulisnya.
Selain itu, pelaksana perintah ini dengan seksama dan penuh tanggung jawab sesuai peraturan perundangan-undangan.
"Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi," pungkasnya.
(ahr/apl)