Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof Jamal Wiwoho mengundurkan diri sebagai Rektor UNS. Pengunduran diri Jamal terhitung sejak 16 Januari 2024.
Pemberitahuan pengunduran diri tersebut dibagikan melalui keterangan tertulis yang ditandatangani langsung oleh Jamal Wiwoho. Jamal menyebut ada beberapa poin yang membuat dirinya memutuskan untuk mundur sebagai rektor UNS.
Menurutnya, Peraturan Majelis Wali Amanat (PMWA) Universitas Sebelas Maret No 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Majelis Wali Amanat telah terbit dan disosialisasikan pada tanggal 8 Januari 2024 oleh Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi beserta tim teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dengan sosialisasi aturan ini, proses pembentukan Panitia Pemilihan Anggota MWA UNS telah dimulai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses pembentukan Panitia Pemilihan Anggota (PPA) MWA UNS periode 2024-2029 telah dimulai setelah sosialisasi PMWA No 1 Tahun 2023 tersebut," katanya seperti dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima detikJateng, Kamis (18/1/2024).
Sehubungan dengan hal tersebut, dirinya mengajukan pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor UNS kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tanggal 16 Januari 2024.
"Sehubungan dengan hal tersebut, saya telah mengajukan pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor UNS kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tanggal 16 Januari 2024," ucapnya.
Ia menyebut ada beberapa pertimbangan untuk mengundurkan diri sebagai rektor UNS.
"Yang pertama mengenai amanat perpanjangan masa jabatan rektor yang telah dilaksanakan dan telah mengantarkan pada penataan kelembagaan sampai dengan terbitnya PMWA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWA," ujarnya.
Selanjutnya, dirinya tidak ingin adanya pandangan dan kekhawatiran mengenai dirinya pada pemilihan anggota MWA dan rektor, ia memilih untuk mengundurkan diri.
"Selanjutnya merupakan implementasi PMWA tersebut berupa pembentukan organ MWA dan Pemilihan Rektor yang lebih memerlukan peran dan tanggung jawab besar," ungkapnya.
"Untuk menghindari pandangan dan kekhawatiran bahwa saya memiliki kepentingan pribadi berkaitan dengan pemilihan anggota MWA dan pemilihan Rektor, saya memilih sikap tidak berperan lebih lanjut dalam penataan kelembagaan di UNS," lanjutnya.
Atas pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan Rektor UNS, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Mendikbud Ristek untuk tindak lanjutnya.
"Atas pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan Rektor UNS, tindak lanjut penyelesaian dan keputusan saya serahkan sepenuhnya kepada Bapak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," pungkasnya.