Sederet Alasan Jamal Wiwoho Mundur dari Rektor UNS

Sederet Alasan Jamal Wiwoho Mundur dari Rektor UNS

Tara Wahyu NV - detikJateng
Kamis, 18 Jan 2024 16:41 WIB
Rektor UNS Jamal Wiwoho
Foto: Rektor UNS Jamal Wiwoho (dok. Humas UNS)
Solo -

Prof Jamal Wiwoho menyebutkan beberapa poin alasan dirinya memutuskan mundur sebagai Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS). Diketahui, pemberitahuan pengunduran diri itu dibagikan dalam keterangan tertulis yang ditandatangani langsung oleh Jamal Wiwoho.

Dalam keterangannya, pengunduran diri Jamal terhitung sejak Selasa (16/1/2024). Poin yang disebutkannya antara lain terkait Peraturan Majelis Wali Amanat (PMWA).

"Yang pertama mengenai amanat perpanjangan masa jabatan rektor yang telah ia laksanakan dan telah mengantarkan pada penataan kelembagaan sampai dengan terbitnya PMWA No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota MWA," ujar Jamal dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima detikJateng, Kamis (18/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dirinya tidak ingin adanya pandangan dan kekhawatiran mengenai dirinya pada pemilihan anggota MWA dan rektor, sehingga memilih untuk mengundurkan diri.

"Selanjutnya merupakan implementasi PMWA tersebut berupa pembentukan organ MWA dan Pemilihan Rektor yang lebih memerlukan peran dan tanggung jawab besar," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Untuk menghindari pandangan dan kekhawatiran bahwa saya memiliki kepentingan pribadi berkaitan dengan pemilihan anggota MWA dan pemilihan Rektor, saya memilih sikap tidak berperan lebih lanjut dalam penataan kelembagaan di UNS," lanjut Jamal.

Dalam keterangan tertulis itu juga dijelaskan, berdasarkan Peraturan Majelis Wali Amanat (PMWA) Universitas Sebelas Maret No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Majelis Wali Amanat telah terbit dan disosialisasikan pada tanggal 8 Januari 2024 oleh Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi beserta tim teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

"Proses pembentukan Panitia Pemilihan Anggota (PPA) MWA UNS periode 2024-2029 telah dimulai setelah sosialisasi PMWA No. 1 Tahun 2023 tersebut," kata Jamal.

Sehubungan dengan hal tersebut, dirinya mengajukan pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor UNS kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tanggal 16 Januari 2024.

"Sehubungan dengan hal tersebut, saya telah mengajukan pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan sebagai Rektor UNS kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada tanggal 16 Januari 2024," jelasnya.

Atas pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan rektor UNS, Jamal juga menyerahkan sepenuhnya kepada Mendikbud Ristek untuk tindak lanjutnya.

"Atas pengembalian mandat dan tugas perpanjangan jabatan Rektor UNS, tindak lanjut penyelesaian dan keputusan saya serahkan sepenuhnya kepada Bapak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," pungkas Jamal.




(cln/ahr)


Hide Ads