Bawaslu Semarang Copoti Stiker Caleg di Angkot

Bawaslu Semarang Copoti Stiker Caleg di Angkot

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 17 Jan 2024 19:31 WIB
Foto pelepasan bahan kampanye di angkutan umum di daerah Karang Ayu Semarang oleh petugas Bawaslu Rabu (17/1/2024).
Foto: Foto pelepasan bahan kampanye di angkutan umum di daerah Karang Ayu Semarang oleh petugas Bawaslu Rabu (17/1/2024). (Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan penertiban terhadap bahan kampanye (BK) berupa stiker caleg yang tertempel di angkutan umum. Penertiban akan dilakukan dalam beberapa hari terhadap angkutan umum dan menggandeng dinas perhubungan.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan dari identifikasi sejak tanggal 10 hingga 16 Januari 2024, ada 75 angkutan umum yang tertempel BK. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 pasal 70 ayat 1 huruf g disebutkan bahan kampanye yang dapat ditempel dilarang dipasang atau ditempelkan di sarana prasarana publik.

"Angkutan umum bagian dari sarana prasarana publik, sehingga ini menjadi objek yang harus ditertibkan," kata Arief di Jalan Pandanaran Semarang, Rabu (17/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah identifikasi berdasarkan kajian hal tersebut masuk kategori pelanggaran maka dilakukan penerusan kepada pihak terkait dalam hal ini Dishub Kota Semarang agar menindaklanjuti guna penertiban," imbuhnya.

Arief menjelaskan wujud bahan kampanye ada berbagai macam tidak hanya stiker, antara lain brosur, poster, hingga pakaian. Namun untuk penertiban di angkot kali ini masih berfokus pada stiker.

ADVERTISEMENT

"Hanya stiker saja," jelas Arief.

Penertiban dilakukan dengan menghentikan angkutan umum yang tertempel stiker caleg. Beberapa angkot yang dicegat antara lain rute Johar - Dr Cipto - Banyumanik, Syuhada Raya - Johar, Karangayu - Mangkang, Johar - Kedungmundu, Sampangan - Johar, dan rute Gunungpati - Karangayu.

"Polanya dengan melakukan patroli dan turun langsung mengamati angkutan umum bila kedapatan stiker maka dilakukan pemberhentian," jelas Arief.

Penertiban akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut di berbagai lokasi mulai hari ini hingga hari Jumat (19/1) mendatang. Untuk hari ini sudah 15 kendaraan yang terpantau tertempel BK dan ditertibkan dengan dilepas stikernya.

"Pada kesempatan hari pertama penertiban berhasil menindak sejumlah 15 angkutan umum yang sedang terparkir di area Pasar Karangayu dan Pasar Johar," ujarnya.

Arief berkata, selama tiga hari penertiban, para sopir bakal mendapatkan peringatan. Sopir-sopir yang kedapatan angkutan umumnya ketempelan stiker caleg diminta untuk tidak mengulanginya.

"Sanksinya hanya penertiban saja," jelas Arief.




(apu/ams)


Hide Ads