Fraksi PDIP Sarankan Gibran Mundur dari Wali Kota, Begini Respons Wakilnya

Fraksi PDIP Sarankan Gibran Mundur dari Wali Kota, Begini Respons Wakilnya

Tara Wahyu NV - detikJateng
Rabu, 17 Jan 2024 14:53 WIB
Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa di Balai Kota saat perayaan tahun baru, Senin (1/1/2023).
Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, di Balai Kota Solo saat perayaan Tahun Baru 2024. Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Solo -

Fraksi PDIP Kota Solo menyarankan Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo. Begini respons Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, saat dimintai komentar soal itu.

"Tanyakan fraksi saja, saya nggak komentar. Kalau kita namanya wakil, awak karo sikil (badan dan kaki), kepala di sana. Jadi kita nggak ada kebijakan, saya hanya menjalankan tugas-tugas keseharian, itu tugas wakil jadi tidak ada kebijakan," kata Teguh saat ditemui awak media di Swissbel Hotel Solo, Rabu (17/1/2024).

Teguh mengaku tidak keberatan saat agenda Wali Kota Solo sering dilimpahkan kepada dirinya saat Gibran cuti untuk kampanye. Menurut Teguh, merupakan hal yang wajar saat Gibran harus cuti dari jabatan Wali Kota Solo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Keberatan dengan disposisi?) Enggak, kan awak karo sikil (badan dan kaki) itu tadi. Kita enjoy saja, kan sudah diniati," ujar dia.

Meski begitu, Teguh tidak menampik mengenai adanya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang belum dibuat. Di antaranya Perwali Solo mengenai ketenagakerjaan, persetujuan bangunan gedung (PBG), pajak dan retribusi.

ADVERTISEMENT

"Ya nanti silakan teman-teman lewat Pak Sekda, mana yang penting, mana yang tidak begitu penting harus selesai. Karena peraturan daerah (Perda) itu ada bagian-bagian yang harus ada bagian ditindaklanjuti dengan Perwali, termasuk APBD, termasuk ketenagakerjaan, PBG, retribusi. Ada bagian-bagian yang diatur lewat Perwali," ucap Teguh.

Lebih lanjut Teguh mengatakan bahwa satu Perda bisa menghasilkan empat hingga lima Perwali.

"Satu perda bisa 4-5 Perwali, kalau itu tidak diimplementasikan maka Perda tidak jalan, karena implementasinya harus ada peraturan wali kota yang lebih rigid," jelas dia.

Mengenai saran agar Gibran mengundurkan diri dari jabatan Wali Kota Solo, Teguh menilai itu merupakan kebebasan berpendapat.

"Silahkan nanti itu kebebasan untuk berpandangan. Namanya Pemda kan tidak hanya eksekutif, tetapi juga ada legislatif. Saya kira legislatif punya kewajiban untuk mendorong pemerintah untuk menyelesaikan regulasi-regulasi yang harus selesai pada awal tahun ini agar pelaksanaan pemerintahan normal, di luar pesta demokrasi," kata Teguh.

"Jadi mana tanggung jawabnya sebagai kepala daerah dan mana tanggung jawabnya sebagai calon harus dipikirkan tenanan (serius), itu banyak pilihan," sambung dia.

Ditanya apakah pekerjaan di Pemkot Solo jadi tidak maksimal karena Gibran sering cuti, Teguh tidak menjawab dengan lugas.

"Itu kan harus dievaluasi, ketemunya nanti di akhir Januari, di awal Februari kita mengevaluasi kinerja. Jadi produk hukum harus diimplementasikan supaya kegiatan berjalan, kan produk hukum harus tuntas, nanti akan kita lihat itu dan kita sampaikan kepada masyarakat supaya tidak ada pertanyaan atau kalimat seolah-olah kami tidak kerja," pungkas Teguh.

Fraksi PDIP Solo Sarankan Gibran Mundur dari Walkot

Diberitakan sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPRD Solo menyarankan Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri sebagai wali kota. Mereka menilai aktivitas pemerintahan terganggu lantaran Gibran kerap cuti berkampanye.

Usulan itu disampaikan Ketua Fraksi PDIP Solo, YF Sukasno. Diketahui, pejabat daerah yang menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden tidak diharuskan mundur.

"Kalau menurut pendapat saya, cuti beberapa kali yang menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi menurut saya kalau ini tidak efektif kan lebih baik Mas Wali (Gibran) mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," kata Sukasno kepada awak media, Selasa (16/1).




(dil/cln)


Hide Ads