Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo sampai saat ini belum menerima perbaikan materiil dari pelapor capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo atas dugaan bagi-bagi voucher internet di Solo car free day. Bawaslu memberikan waktu dua hari di jam kerja yakni 15-16 Januari 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surakarta, Poppy Kusuma Nataliza mengatakan hingga hari Selasa (16/1/2024) pukul 16.00 WIB tidak ada perbaikan materiil.
"Belum, sampai jam 16.00 WIB sudah kita tunggu dari pelapor tidak memperbaiki terikat dengan surat materiilnya," katanya dihubungi awak media, Selasa (16/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya apakah sudah mengecek email, Poppy mengaku hingga sore belum ada email yang masuk. Namun, pihaknya akan mengecek lagi apakah surat tersebut sudah dikirim atau belum.
"Sampai tadi sore sekitar jam berapa ya tadi, belum ada. Tapi nanti saya cek lagi, kalau dia mengirimkan kita cek dulu nanti," ungkapnya.
Disinggung bila email tersebut dikirim lebih dari jam 16.00 WIB, tetap masuk. Hanya saja, akan tetap akan dicek lebih lanjut karena ketentuan batas pengiriman mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.
"Batas waktu untuk pelaporan dan perbaikan jam 8 sampai jam 4. Ya tetap masuk tapi nanti menjadi, ketentuan kita normatif jam 4. Kan juga sudah diberi waktu dua hari kerja juga," ucapnya.
Bukti Kurang Kuat
Poppy mengatakan untuk bukti yang dilampirkan pelapor belum kuat. Pasalnya, dari barang bukti tersebut tidak menunjukkan Ganjar membagikan voucher tersebut secara langsung.
"Karena terlapornya itu Pak Ganjar bukan relawan. Jadikan harus ada sinkron yang konkret terlapor dan bukti yang diberikan pelapor. Yang menunjukkan bahwa terlapor melakukan kegiatan seperti yang diduga. Terlapornya jelas cawapresnya bukan relawannya," bebernya.
Setelah ini, Poppy mengatakan akan melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti pelaporan tersebut.
"Setelah ini kita lakukan pleno dulu, maksimal besok kita umumkan status terlapornya. Apakah nantinya akan lanjut di register atau tidak. Untuk status laporannya nanti kita terbuka, kita tempel pengumuman atau di website," pungkasnya.
Sementara itu, pihak pelapor yakni Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indrawiyana beluk merespons dihubungi detikJateng mengenai perbaikan laporan tersebut.
(apl/apu)