Pria Gondrong Aniaya Kucing Bikin Surat Pernyataan, Proses Hukum Tetap Jalan

Pria Gondrong Aniaya Kucing Bikin Surat Pernyataan, Proses Hukum Tetap Jalan

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 09 Jan 2024 14:33 WIB
Pria yang diadukan ke polisi gegara menganiaya kucing, S (26), membuat surat pernyataan di rumahnya di wilayah Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Selasa (9/1/2024) siang.
Pria yang diadukan ke polisi gegara menganiaya kucing, S (26), membuat surat pernyataan di rumahnya di wilayah Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Selasa (9/1/2024) siang. Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Pria gondrong penganiaya kucing berinisial S (26) warga Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, membacakan surat penyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Surat pernyataan itu dia tulis dan dia tanda tangani sendiri saat komunitas pencinta hewan, Rumah Difabel Meong, menemui S di rumahnya untuk memberikan edukasi. Begini isi suratnya.

"Assalamualaikum, saya S pelaku banting kucing berjanji tidak memelihara hewan apa pun dan tidak menyiksa hewan apa pun dan di manapun. Saya mengikuti proses hukum," kata S saat membacakan surat penyataan itu, Selasa (9/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai membaca surat pernyataan itu, S langsung masuk ke rumahnya dan menutup pintu.

Pria yang diadukan ke polisi gegara menganiaya kucing, S (26), membuat surat pernyataan di rumahnya di wilayah Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Selasa (9/1/2024) siang.Pria yang diadukan ke polisi gegara menganiaya kucing, S (tengah), menulis surat pernyataan di rumahnya di wilayah Kampung Kenteng, Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Selasa (9/1/2024) siang. Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Proses Hukum Tetap Berlanjut

Founder Rumah Difabel Meong, Ning Hening Yulia mengatakan proses hukum dalam kasus ini tetap berjalan meski S telah membuat surat pernyataan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, S diadukan ke Mapolresta Solo dengan delik Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan pada Senin (1/1/2024).

"(Surat pernyataan) Ini tidak menggugurkan. Proses hukum tetap berjalan. Tapi kami sebagai penolong kucing wajib mendampingi dia untuk tidak lagi menyiksa," kata Yulia.

Yulia mengatakan, pihaknya juga akan menyiapkan sanksi sosial kepada S. Sanksi yang disiapkan yaitu S harus memberi makan beberapa ekor kucing setiap harinya. Tujuan sanksi tersebut agar S tersentuh hatinya dan bersikap lembut kepada hewan peliharaan.

Meski demikan, Yulia juga tetap akan mengutamakan praduga tak bersalah kepada S yang berstatus sebagai teradu.

"Memang kami perkarakan, tapi tetap kita temani, agar menjadi lebih baik. Ini tidak menggugurkan proses hukum, dan ini bukan upaya damai serta permintaan maaf. Tapi ini penegasan upaya hukum," pungkas Yulia.

Dalih Lampiaskan Kekesalan

Diberitakan sebelumnya, Komunitas pecinta hewan Rumah Difabel Meong mengadukan pria inisial S (26) warga Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, ke Polresta Solo. S diadukan terkait penganiayaan kucing peliharaannya.

Pelapornya Yuli Darmijati Marjanah. Surat aduan tanda bukti aduan itu dengan Nomor STBP/22/1/2024/Reskrim. Kuasa hukum pelapor, Badrus Jaman mengatakan, aduan ini untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar tidak menyiksa hewan.

"Kita adukan dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan. Meski ancaman pidananya cuma sembilan bulan, tapi paling tidak ini sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak menyiksa hewan," kata Badrus saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Senin (8/1) kemarin.

Badrus menjelaskan penganiayaan yang dilakukan S dengan cara melempar dan membanting kucing peliharaan S. Akibatnya, seekor kucing mengalami luka parah, dan tengah diperiksa di klinik Nuri.

Di sela-sela pembuatan aduan itu, komunitas pecinta hewan sempat melakukan aksi di depan lobi Polresta Solo. Mereka membentangkan poster bertuliskan 'Stop Siksa Binatang'.

Founder Rumah Difabel Meong, Ning Hening Yulia mengatakan pihaknya mengantongi sejumlah bukti seperti rekaman video saat S melakukan penganiayaan.

Kondisi Kucing Usai Dianiaya

Yulia juga telah mengevakuasi serta memeriksakan kucing yang dianiaya ke dokter hewan. Kucing tersebut diketahui berjenis mixdom, atau ras campuran.

"Induknya kondisi lemas, mulutnya penuh darah dan berhasil kami ambil. Dua ekor anakan kucing dalam kondisi ketakutan. Induknya opname sampai hari ini, kita lakukan rontgen, rekam mediknya memang mengalami efek upnormal dampak dari penyiksaan ini. Keterangan dokter seperti itu," kata Yulia.

Yulia mendapatkan laporan itu pada Jumat (5/1) lalu. Dia sempat bertemu dan berbincang dengan S. Namun dalam pertemuan itu, dia enggan melakukan mediasi hingga berujung pada pembuatan aduan ini.

"Tidak ada (mediasi). Kita membuang kata damai untuk kasus ini, karena ini memang bukan untuk didamaikan. Kita tidak punya nafsu untuk memenjarakan orang. Tapi edukasi harus berjalan, hukum harus ditegakkan, efek jera harus timbul," jelasnya.

Yulia menambahkan, S mengaku nekat melakukan hal itu untuk meluapkan rasa kekesalannya.

"Dia emosi melihat bapak dan ibunya cekcok (bertengkar). Lalu lauk untuk dia makan diambil induk kucing dan anaknya," kata Yulia saat dihubungi detikJateng, Minggu (7/1).

Dihubungi terpisah, S mengatakan sudah mengetahui jika dirinya diadukan ke Polresta Solo.

"Saya akan mengikuti proses hukum sesuai arahan Bu Hening (Yulia)," kata S kepada detikJateng.




(dil/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads