Pria Gondrong Viral Aniaya Kucing di Solo Dipolisikan

Pria Gondrong Viral Aniaya Kucing di Solo Dipolisikan

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 08 Jan 2024 14:52 WIB
Komunitas pecinta hewan adukan pria gondrong penganiaya kucing ke Polresta Solo, Senin (8/1/2024).
Komunitas pecinta hewan adukan pria gondrong penganiaya kucing ke Polresta Solo (Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng)
Solo -

Komunitas pecinta hewan Rumah Difabel Meong mengadukan pria inisial S (26) warga Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, ke Polresta Solo. S diadukan terkait penganiayaan kucing peliharannya.

Pelapornya adalah Yuli Darmijati Marjanah. Surat aduan tanda bukti aduan itu dengan Nomor STBP/22/1/2024/Reskrim. Kuasa hukum pelapor, Badrus Jaman mengatakan, aduan ini untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar tidak menyiksa hewan.

"Kita adukan dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan. Meski ancaman pidananya cuma sembilan bulan, tapi paling tidak ini sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar tidak menyiksa hewan," kata Badrus saat ditemui awak media di Mapolresta Solo, Senin (8/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badrus menjelaskan penganiayaan yang dilakukan S dengan cara melempar dan membanting kucing peliharaan S. Akibatnya, seekor kucing mengalami luka parah, dan tengah diperiksa di klinik Nuri.

Di sela-sela pembuatan aduan itu, komunitas pecinta hewan sempat melakukan aksi di depan lobi Polresta Solo. Mereka membentangkan poster bertuliskan 'Stop Siksa Binatang'.

ADVERTISEMENT

Founder Rumah Difabel Meong, Ning Hening Yulia menambahkan, pihaknya mengantongi sejumlah bukti seperti rekaman video saat S melakukan penganiayaan. Pihaknya juga telah mengevakuasi serta memeriksakan kucing yang dianiaya ke dokter hewan. Kucing tersebut diketahui berjenis mixdom, atau ras campuran.

"Induknya kondisi lemas, mulutnya penuh darah dan berhasil kami ambil. Dua ekor anakan kucing dalam kondisi ketakutan. Induknya opname sampai hari ini, kita lakukan ronsen, rekam mediknya memang mengalami efek upnormal dampak dari penyiksaan ini. Keterangan dokter seperti itu," kata Yulia.

Pihaknya mendapatkan laporan itu pada Jumat (5/1) lalu. Yulia sempat bertemu dan berbincang dengan S. Namun dalam pertemuan itu, dia enggan melakukan mediasi hingga berujung pada pembuatan aduan ini.

"Tidak ada (mediasi). Kita membuang kata damai untuk kasus ini, karena ini memang bukan untuk didamaikan. Kita tidak punya nafsu untuk memenjarakan orang. Tapi edukasi harus berjalan, hukum harus ditegakkan, efek jera harus timbul," jelasnya.

Sebelumnya, Yulia mengatakan berdasarkan pengakuan S, dia nekat melakukan hal itu untuk meluapkan rasa kekesalannya.

"Dia emosi melihat bapak dan ibunya cekcok (bertengkar). Lalu lauk untuk dia makan diambil induk kucing dan anaknya," kata Yulia saat dihubungi detikJateng, Minggu (7/1).

Respons Terlapor

Dihubungi terpisah, terlapor S mengatakan sudah mengetahui jika dirinya diadukan ke Polresta Solo. Pihaknya pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Saya akan mengikuti proses hukum sesuai arahan Bu Hening (Yulia)," kata S kepada detikJateng.




(ams/rih)


Hide Ads