Wali Kota Solo yang juga cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tetap masuk kantor di tengah beredar surat pemanggilan dari Bawaslu DKI Jakarta terkait bagi-bagi susu di CFD. Diketahui, sebelumnya beredar kabar Gibran dipanggil Bawaslu pada hari ini.
Dari pantauan detikJateng, Gibran tiba di Balai Kota Solo sekira pukul 10.32 WIB. Gibran nampak terlihat memakai baju kuning kunyit dengan setelan celana warna hitam.
Saat ditanya mengenai rencana kehadiran di Bawaslu nanti siang, Gibran enggan menjelaskannya. "Udah, makasih nggih," kata Gibran, Selasa (2/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, saat ditemui di Kabupaten Sragen, Senin (1/1) kemarin, Gibran mengaku belum menerima surat panggilan tersebut. Dirinya mengaku akan mengecek surat itu lebih dulu.
"(Surat beredar akan dipanggil besok?) Oh gitu ya nanti kami cek lagi ya. (Sudah dapat suratnya?) Belum, belum," kata Gibran, kemarin.
Gibran mengaku siap memenuhi panggilan jika surat tersebut benar dari Bawaslu DKI.
"Ya saya ngikut aja ya, kalau dipanggil ya dipanggil, datang," ujarnya.
TKN Prabowo-Gibran Belum Terima Surat dari Bawaslu DKI
Dilansir detikNews, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) paslon capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman, merespons Bawaslu Jakarta Pusat yang menyebut akan mengklarifikasi cawapres Gibran hari ini terkait dugaan pelanggaran kampanye di kawasan car free day (CFD) yang membagikan susu. TKN mengatakan hingga saat ini belum menerima surat dari Bawaslu.
"Sampai saat ini kami belum menerima surat tersebut. Kami juga belum dikonfirmasi oleh Bawaslu Jakpus soal adanya pengiriman surat tersebut," kata Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).
Habiburokhman mengaku bingung lantaran pada 19 Desember 2023 Ketua Bawaslu RI sudah menyampaikan bahwa kasus itu bukan pelanggaran kampanye. Ia menyebut panggilan semestinya paling lama 7 hari usai kejadian.
"Kami juga bingung kalau memang benar ada pemanggilan tersebut, karena 19 Desember 2023 Ketua Bawaslu RI Sudah umumkan bahwa Bawaslu memutuskan kasus tersebut tidak memenuhi pelanggaran undang-undang Pemilu," ujar Waketum Partai Gerindra ini.
Diberitakan sebelumnya, Gibran Rakabuming disorot saat membagikan susu kotak di CFD Jakarta pada Minggu (3/12/2023). Pada 28 Desember 2023 lalu, Bawaslu batal memanggil Gibran untuk dimintai terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Sementara itu surat pemanggilan beredar setelah dibagikan oleh akun @yu*** di media sosial X (dulu Twitter). Unggahan tersebut memuat foto surat berkop Bawaslu DKI Jakarta. Surat tersebut berisi bahwa Gibran akan mendapat panggilan pada Selasa (2/1) di Sekretariat Bawaslu Kota, Jakarta Pusat.
(rih/apu)