Mendekati Pemilu 2024 yang akan segera berlangsung pada 14 Februari mendatang, badan ad hoc sudah mulai dibentuk. KPU sudah membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Lalu kapan Pengawas TPS dibentuk?
KPPS dan PTPS adalah 2 lembaga yang berbeda. KPPS sendiri dibentuk untuk melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara. Sementara PTPS dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi proses tersebut.
Ingin tahu lebih lengkap tentang jadwal pembentukan Pengawas TPS? Mari simak penjelasan lebih lengkapnya berikut ini!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapan Pembentukan PTPS Pemilu 2024 Dimulai?
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Pemilu, pembentukan PTPS dilakukan paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara. Kemudian, PTPS dibubarkan 7 hari setelah pemungutan suara.
Mengingat Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, maka PTPS dibentuk paling lambat pada 22 Januari 2024. Kemudian, PTPS dibubarkan 7 hari setelah pemungutan suara, yaitu pada 21 Februari 2024.
Hal ini sesuai dengan jadwal pembentukan PTPS yang sudah diumumkan secara resmi oleh Bawaslu. Berdasarkan unggahan akun Instagram Bawaslu Jawa Tengah, @bawaslujateng, penerimaan pendaftaran PTPS dimulai pada tanggal 2 Januari 2024 besok.
Setelah masa pendaftaran dan seleksi selesai dilakukan, PTPS akan dilantik pada tanggal 22 Januari 2024.
Syarat PTPS Pemilu 2024
Apakah detikers berminat untuk mendaftar sebagai PTPS untuk Pemilu 2024 mendatang? Jika ya, sebaiknya simak dan persiapkan semua dokumen persyaratannya berikut ini.
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat beberapa poin seperti kesetiaan kepada NKRI, sehat jasmani dan rohani, bebas dari narkotika, tidak pernah menjadi anggota partai politik, dipidana, bersedia kerja penuh waktu, tidak memiliki jabatan politik dan pemerintahan, serta tidak terikat perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
- Surat keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
Demikian informasi mengenai jadwal pembentukan PTPS untuk Pemilu 2024 mendatang. Semoga bermanfaat!
(apu/aku)











































