Pada tanggal 2 Januari 2024, pendaftaran untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilu tahun 2024 akan dibuka. Sebelum masuk masa pendaftaran, sebaiknya detikers pahami syarat pendaftaran PTPS 2024 terlebih dahulu.
Menariknya, syarat pendaftaran untuk Pengawas TPS pada Pemilu 2024 ini lebih mudah dibandingkan dengan Pemilu 2019. Dengan demikian, peluang untuk terpilih menjadi PTPS akan lebih besar.
Untuk mengetahui semua persyaratan lengkapnya, mari simak informasi lebih lengkapnya berikut ini, Lur!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Pendaftaran PTPS 2024
Berdasarkan Pengumuman Pendaftaran PTPS Kabupaten Pati Nomor 407/KP.01.00/JT-17/12/2023, berikut adalah persyaratan pendaftaran PTPS 2024. Syarat ini juga berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Dokumen Persyaratan Pendaftaran PTPS 2024
Selain memenuhi beberapa persyaratan di atas, pendaftar juga wajib melengkapi beberapa berkas yang disampaikan secara langsung kepada Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. Berikut daftar kelengkapan berkasnya:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
b. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia).
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
d. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
e. Bersedia bekerja penuh waktu.
f. Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih.
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. - Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
Persyaratan PTPS 2024 Lebih Mudah
Ada beberapa perubahan persyaratan PTPS Pemilu 2024 ini dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu. Perbedaan pertama terlihat dari syarat umur yang lebih muda, yaitu minimal 21 tahun. Sedangkan pada Pemilu 2019 lalu, syarat PTPS adalah 25 tahun.
Selain itu, syarat PTPS Pemilu 2024 juga tidak menyebutkan tentang kewajiban untuk mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan. Sementara itu, pada Pemilu 2019, seseorang yang terpilih sebagai PTPS wajib mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan, baik yang berbadan hukum maupun tidak.
Demikian informasi lengkap mengenai syarat pendaftaran PTPS 2024 yang lebih mudah dibandingkan Pemilu 2019. Semoga bermanfaat!
(par/dil)