3 Tahapan Seleksi PTPS Pemilu 2024, Ketahui sebelum Mendaftar!

3 Tahapan Seleksi PTPS Pemilu 2024, Ketahui sebelum Mendaftar!

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Jumat, 29 Des 2023 12:59 WIB
Apa itu PTPS Pemilu? PTPS adalah salah satu unsur pelaksana dalam penyelenggaraan Pemilu. PTPS adalah singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Ilustrasi Pemilu 2024. Foto: Pradita Utama/detikcom
Solo -

Penerimaan Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah diumumkan secara resmi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Tahapan seleksi PTPS dimulai dengan pendaftaran yang akan segera dimulai pada 2 Januari 2024.

Pembentukan PTPS dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Desa/Kelurahan. Pendaftar wajib memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu.

Apa saja tahapan seleksi PTPS yang harus dilalui oleh para pendaftar? Dapatkan informasi selengkapnya dengan membaca penjelasan berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tahapan Seleksi PTPS

1. Seleksi Administrasi

Di tahap awal, para pendaftar PTPS untuk Pemilu 2024 akan diseleksi kelengkapan berkasnya. Panwaslu kecamatan juga melakukan penelitian terhadap para pendaftar untuk memastikannya memenuhi persyaratan.

Setiap peserta wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:

ADVERTISEMENT
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Usia minimum 21 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
  5. Kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  6. Pendidikan minimum sekolah menengah atas atau sederajat.
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti.
  8. Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar.
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  12. Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
  13. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  14. Melengkapi berkas pendaftaran berupa surat pendaftaran, fotokopi KTP, pas foto, ijazah terakhir, daftar riwayat hidup, surat pernyataan bermaterai, dan bukti keterangan lain sesuai dengan kompetensinya.

2. Tanggapan/Masukan Masyarakat

Panwaslu kecamatan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan atau tanggapan terhadap hasil seleksi administrasi PTPS.

Dikutip dari laman Bawaslu Kapuas Hulu, masyarakat bisa memberikan tanggapan terkait keterpenuhan syarat administrasi, integritas, serta kecakapan peserta seleksi PTPS. Masyarakat menyampaikan tanggapan kepada pokja yang disertai dengan identitas yang sah.

3. Wawancara

Terakhir, Panwaslu akan mewawancarai peserta yang sudah lolos dari 2 tahap sebelumnya. Proses ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan pendaftar mengenai pengawasan Pemilu, integritas, dan kecakapannya.

Jadwal Seleksi PTPS

Di bawah ini terdapat informasi mengenai jadwal pendaftaran dan seleksi PTPS:

  1. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran: 19-31 Desember 2023
  2. Pendaftaran dan penerimaan berkas (G1): 2-6 Januari 2024
  3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 7 Januari 2024
  4. Pengumuman perpanjangan: 7-8 Januari 2024
  5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024
  6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 10 Januari 2024
  7. Pengumuman lulus administrasi: 10-21 Januari 2024
  8. Tanggapan/masukan masyarakat: 2-17 Januari 2024
  9. Wawancara: 18-19 Januari 2024
  10. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara: 19-21 Januari 2024
  11. Pergantian calon terpilih (jika ada, setelah didahului klarifikasi II): 22 Januari 2024
  12. Pelantikan Pengawas TPS: 2-6 Januari 2024

Demikian informasi lengkap mengenai tahap seleksi PTPS yang dilakukan oleh Panwaslu kecamatan. Pastikan detikers mempersiapkan diri untuk melalui seluruh tahapan seleksi!




(par/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads