Petani hutan yang tergabung dalam anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Blora melaporkan oknum Perhutani kepada polisi. Mereka menuding oknum itu telah merusak tanaman milik para petani.
Ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang, Surationo mengaku pihaknya sudah dimintai keterangan oleh kepolisian terkait aduan tersebut.
"Dua hari yang lalu, hari Jumat saya diminta untuk datang ke Polsek Randublatung," terangnya kepada detikJateng, Minggu (31/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut para petani telah mendapat SK Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) Perhutanan Sosial oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Artinya lahan hutan yang sebelumnya dikelola oleh perum Perhutani kini dikelola oleh kelompok.
"Oknum Perhutani masuk ke wilayah hutan kami dengan tidak sopan. Mereka merusak tanaman petani. Jagung diinjak-injak sampai patah. Ada yang dicaci hingga diancam mau dilaporkan polisi. Yang namanya petani kan takut," jelasnya.
Menurutnya, para petani mengalami kerugian akibat rusaknya tanaman tersebut. Hal itu membuat mereka akhirnya memilih mengadukan ke polisi.
Terpisah, Komunikasi Perusahaan Perum Perhutani KPH Randublatung Junaidi saat dimintai konfirmasi detikJateng mengaku pihaknya telah menerima surat pengaduan dari polisi.
"Kami sudah mendapat surat pengaduan hari Jumat dari polsek menghadap Pak ADM (administratur). Dan sedang didalami oleh polsek dengan harapan nanti bisa mediasi dengan CDK (Cabang Dinas Kehutanan) juga," ucapnya.
Pihaknya mengaku telah melakukan pengecekan di Blok Gubug Gendeng dan pengecekan petugas. Ia mengatakan tidak ada yang dirusak dan petugas tidak ada yang merusak.
"Terlepas benar atau tidak kami melakukan konfirmasi petugas di lapangan dan cek lokasi. Ternyata petugas tidak ada yang melakukan pengrusakan. Kemudian kami cek lokasi yang diperkirakan terkait informasi tersebut ternyata tidak ada yang rusak," jelasnya.
Menurutnya dugaan pengrusakan di lahan hutan tersebut bukan masuk wilayah Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) perhutanan sosial (PS). Junaidi meyakini kawasan hutan tersebut masih dalam pengelolaan perum Perhutani.
"Tidak masuk (KHDPK PS). Petak tersebut masih masuk pengelolaan perum perhutani dan tidak masuk KHDPK," ungkapnya.
(ahr/apl)