Bendera-bendera partai politik (parpol) yang berjejer di flyover Jatingaleh Semarang dicopot oleh Bawaslu Kota Semarang. Selain melanggar peraturan, Bawaslu menilai pemasangan bendera itu mengganggu keindahan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan total ada 1.241 alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan dalam operasi yang dilakukan hari ini. Dari jumlah itu, yang terbanyak ialah bendera di flyover Jatingaleh.
APK yang ditertibkan adalah APK yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.
"Kami mengimbau kepada parpol untuk tidak lagi mengulangi pemasangan bendera parpol di area flyover Jatingaleh, selain mengganggu keindahan kota juga berpotensi membahayakan pengguna jalan. Bila tongkat atau tiang jatuh melintang ke jalan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, mengingat area tersebut padat pengendara roda 4 maupun roda 2" kata Arief dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (29/12/2023).
Penertiban APK di Semarang hari ini dilakukan oleh Panwascam gabungan dari Candisari, Tembalang, dan Banyumanik.
"1.241 APK yang ditertibkan terdiri dari hasil penertiban oleh Panwaslu Kecamatan Banyumanik sebanyak 594 APK, Panwaslu Kecamatan Candisari sebanyak 192 APK, dan Panwaslu Kecamatan Tembalang sebanyak 455 APK," jelas Arief.
APK yang melanggar dan ditertibkan berasal dari Partai Gerindra sebanyak 345 APK, Partai Solidaritas Indonesia sebanyak 300 APK, PDI P sebanyak 151 APK, PKS sebanyak 97 APK, Golkar sebanyak 101 APK, dan Gelora sebanyak 96 APK
Arief menjelaskan, APK yang ditertibkan itu disimpan di gudang penyimpanan kecamatan. Pihak parpol boleh mengambil APK masing-masing dengan syarat dan ketentuan.
"Penertiban ini akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu agar melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku termasuk bersedia menertibkan secara mandiri bila mendapatkan imbauan dari Bawaslu Kota Semarang bila pemasangannya melanggar," pungkasnya.
(dil/ahr)