Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur, Wapres: Proses Sudah Betul

Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur, Wapres: Proses Sudah Betul

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Kamis, 28 Des 2023 16:33 WIB
Wapres Maruf Amin kunjungan kerja ke Rumah Pelita Semarang
Foto: Wapres Ma'ruf Amin kunjungan kerja ke Rumah Pelita Semarang Kamis (28/12/2023) (Angling Adhitya Purbaya/detikJateng)
Semarang -

Wakil Presiden Indonesia, Ma'ruf Amin mengomentari soal keputusan Dewan Pengawas KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang memutuskan Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik berat. Untuk keputusan mundur Firli dari ketua KPK, ia menyebut itu keputusan presiden.

Hal itu diungkapkan Ma'ruf saat meminjau Rumah Pelita Semarang. Ia ditanya wartawan terkait keputusan Dewas KPK tersebut dan menyebut prosesnya sudah betul.

"Saya kira itu proses sudah betul. Dewas tentu mengevaluasi apa kesalahan dan sudah menyatakan ada pelanggaran ringan, ada sedang pelanggaran etik, dan berat. Memang aturannya bisa mengusulkan untuk mengundurkan diri," kata Ma'ruf di Rumah Pelita Semarang, Kamis (28/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan setelah proses pengusulan tersebut, maka yang berhak memutuskan pengunduran diri Firli sebagai Ketua KPK ada di tangan Presiden.

"Nah selanjutnya tentu yang akan menetapkan untuk pengunduran diri itu adalah presiden sesuai dengan aturan," katanya.

ADVERTISEMENT

Setelah proses tersebut, Ma'ruf Amin berharap KPK kembali menjadi lembaga yang disegani dan kredibel. Saat ini KPK dianggap memiliki indeks persepsi buruk.

"Kita harapkan KPK ke depan supaya lebih berintegritas, supaya apa namanya... KPK yang sekarang ini dianggap indeks persepsinya buruk, ya ini supaya dikembalikan lagi menjadi lembaga yang kredibel dan disegani, saya kira itu perlu dilakukan pembenahan-pembenahan ke dalam," tegasnya.

Untuk diketahui, dikutip dari detikNews, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan etik terhadap Firli di kantor Dewas KPK, Jakarta, hari Rabu (27/12) kemarin. Firli dijatuhi sanksi berat untuk mengundurkan diri.

"Menyatakan terperiksa Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik," kata Tumpak.

"Sanksi berat berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri," imbuhnya.




(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads